JOMBANG – Industri pertambangan memang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Namun demikian, proses dalam penambangan mau tidak mau akan berubah bentuk dan bentang alam dari sebelumnya.

Biasanya bekas pertambangan ini meninggalkan lahan yang terbengkalai. Alhasil banyak bekas pertambangan atau galian golongan C (Galian C) menjadi sebab bencana alam. Bahkan sudah ada yang memakan korban karena ditinggalkan perusahaan atau pemiliknya begitu saja.

Di Kabupaten Jombang, terdapat 13 lokasi galian yang terdaftar dan mempunyai izin beroperasi. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, dari 13 galian tersebut ada empat tambang yang tidak beroperasi. Namun jumlah tersebut belum termasuk tambang ilegal, sebab masih banyak tambang ilegal yang tidak masuk data DLH.

Baca Juga: Kualitas Kepala Sekolah Ditingkatkan

Kepala Bidang Konservasi DLH Jombang Amin Kurniawan mencontohkan lokasi tambang yang berada di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, kerusakan lingkungan terlihat sangat luas hingga 30 hektar. Sehingga harus dilakukan reklamasi (perbaikan) menyeluruh. Lantaran status galian ilegal, maka tidak dilakukan reklamasi baik dari pengusaha maupun pemilik lahan.

“Ini masih kami kaji bentuk reklamasinya. Reklamasi merupakan kewajiban para pengusaha atau pemilik lahan untuk mengembalikan kondisi lingkungan. Bukan pemerintah daerah sebenarnya,” ujar Amin Kurniawan.

Belum adanya solusi yang kongkrit untuk kedepan, pihaknya tetap melakukan pencegahan bencana. Semisal melakukan penanaman pohon dan mewaspadai adanya lubang besar. Lubang yang ada di sekitar bekas galian C, terutama di bagian atasnya harus ditutup karena akan mendorong terjadinya longsor. Selain itu juga memasang papan himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan galian C.

“Lahan bekas galian itu sebenarnya bisa digunakan untuk kawasan wisata. Namun perlu dana yang besar untuk menggarapnya. Seperti contoh di beberapa wilayah lahan bekas galian C dapat dimanfaatkan untuk pembibitan dan penggemukan sapi, serta beberapa tempat wisata lain. Hal itu nantinya juga akan menjadi pendapatan tambahan pemerintah, desa, dan pengelolanya,” jelas Amin Kurniawan.

Seperti halnya di Kabupaten Serang, Banten yang menyulap bekas galian C sebagai pariwisata Istana Pasir Taman Cadas. Dibuatnya pariwisata tersebut guna mengembangkan lapangan kerja bagi warga di sekitar bekas tambang. Hal ini dikarenakan banyaknya pengunjungan yang berdatangan ke wisata istana tersebut meski belum selesai sepenuhnya. Pengunjung yang datang berswafoto, karena tempatnya yang instagramable dan unik ala-ala Jepang.



Sementara itu, Aktivis lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Amirudin berharap ada tindakan sesuai undang-undang yang berlaku dari pihak berwajib dan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap tempat-tempat pertambangan khususnya yang tidak memiliki izin. Karena tambang illegal tersebut mengganggu ekosistem lingkungan dan akan berdampak bencana alam.

“Jika dibiarkan terus menerus, maka galian C bisa merusak lingkungan. Semisal aktifitas galian C berada di daerah tangkapan air atau daerah hulu, maka bisa berakibat pada debit air dan mata air yang berkurang. Galian C yang berada di daerah pertanian juga berdampak pada krisis air. Padahal ketersediaan air tersebut dapat mendukung lahan-lahan pertanian sekitarnya. Panen biasanya setahun 2-3 kali, bisa menjadi 1 kali saja karena tanaman pertanian hanya bergantung pada hujan,” ungkap Amirudin.

Penambangan galian C, lanjut Amiruddin, juga menyebabkan efek samping terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologinya. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.

Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah yang mendalam tentang lingkungan.

“Untuk itu kami berharap agar perizinan membuat tambang harus diperketat kembali karena berdampak pada kerusakan lingkungan. Terlebih pada daerah-daerah pegunungan yang menjadi sumber mata air. Selain itu harus ada tindakan tegas dari Pemkab Jombang terhadap penambang-penambang ilegal,” tutup Amirudin.

Reporter/Foto: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama