Istilah sanksi kepada peserta didik diubah menjadi pembinaan. Tidak akan ada lagi proses menghukum peserta didik, yang ada nantinya adalah proses membina. Peserta didik diberikan pemahaman dan arahan baik oleh guru mata pelajaran, wali kelas, atau bahkan guru Bimbingan Konseling (BK).

Alim, M.Pd. - Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Jombang

Baca Juga: Senin, 17 Agustus 2020
Lebih baru Lebih lama