NASIONAL - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Agus Susanto meminta perusahaan segera melengkapi data karyawan. Dengan demikian, karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan dari pemerintah selama empat bulan.

Saat ini BP Jamsostek telah sisir data by name by addres, peserta aktif per 30 Juni adalah 15,7 juta orang. Namun, data tersebut belum ada nomor rekening. Oleh karena itu, diinformasikan kepada perusahaan untuk lengkapi nomor rekening pekerja yang gaji atau upahnya di bawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan momen ini harus menjadikan perusahaan lebih tertib dalam memenuhi hak para karyawannya. Untuk itu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan untuk segera mengurusnya.

Baca Juga: Jombang Memasuki Babak Baru

Agus Susanto menghimbau dilakukan validasi apakah betul karyawan itu gajinya di bawah Rp 5 juta. Peran aktif semua pihak baik pemberi kerja, masyarakat, dan pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Dia menambahkan fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick Thohir menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Sumber/Rewrite: kompas.com/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama