JOMBANG – Dampak pandemi Covid-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun pelajaran 2020/2021 lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengalami sedikit perubahan. Seperti PPDB jenjang SMP, PPDB SD juga akan dilakukan secara daring (dalam jaringan/online).

“Mengingat lokasi SD di Kabupaten Jombang yang sangat bervariatif, untuk PPDB dengan sistem daring mungkin akan dilakukan pada SD. Utamanya, SD yang memiliki sarana prasarana memadai. Sementara bagi SD sarana prasarananya masih sangat terbatas, dibolehkan melakukan PPDB dengan sistem luring,” jelas Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, M. Suyuti, S.Sos, MM.

Baca Juga: KB Alvi Hidayah Tembelang Menciptakan Pendidikan Berkelanjutan

Suyuti menjabarkan, PPDB SD dengan sistem daring, mekanismenya kurang lebih sama dengan PPBD jenjang SMP. Calon peserta didik mengunggah berkas yang disyaratkan dalam proses PPDB untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN). Nah, PIN tersebut digunakan untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Sementara bagi yang melakukan pendaftaran dengan sistem luring, calon peserta didik dapat mendaftar ke sekolah tujuan dengan tetap menaati protocol kesehatan.

PPDB SD dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota 80%, afirmasi 15%, dan perpindahan tugas orang tua 5%. Kesemuanya disesuaikan dengan daya tampung sekolah yang ditetapkan. “Usai PPDB berakhir, pihak sekolah bisa segera menginput dan menyetorkan data peserta didik baru ke Bidang Pembinaan SD. Sehingga Bidang Pembinaan SD segera memiliki data riil jumlah peserta didik baru SD tahun pelajaran 2020/2021,” tegas Suyuti.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini
Lebih baru Lebih lama