JOMBANG – Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak boleh sembarangan, demikian perihal pelaporannya. Semua harus disesuaikan dengan aturan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan. Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, selalu melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan Aplikasi RKAS atau lumrah disebut ARKAS.

RKAS sendiri merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Ketua Pengendali ARKAS Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, M.Si mengatakan, sejak 2019 bendahara dan operator sekolah sudah menggunakan aplikasi tersebut dalam mengendalikan sirkulasi keuangan. Mulai dari pengajuan hingga pelaporannya. Dengan begitu, dapat ditinjau oleh semua pihak. Hal itu sesuai dengan prinsip pemerintah saat ini yakni akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Sepak Terjang Lulusan LKP

“Simulasi awal sudah kami lakukan, selanjutnya bendahara dan operator sekolah akan memasukkan seluruh pengajuan serta pelaporan penggunaannya di ARKAS. Sebelumnya juga telah dilaksanakan bimbingan teknis supaya benar-benar memahi penggunaannya,” terang Jumadi yang juga menjabat sebagai Sekertaris Disdikbud Kabupaten Jombang.

Salah satu Tim Penataan ARKAS SMP Negeri di Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin S.Sos mengakui bahwa sekarang ini belum sepenuhnya online. Pada tahap verifikasi misalnya, masih harus dikoreksi terlebih dulu oleh kepala sekolah, bendahara, hingga komite sekolah. Selanjutnya keabsahannya memerlukan tanda tangan dan stempel basah dari sekolah maupun komite sekolah.

Weni Siswin Agustin mengungkapkan, “Langkah ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan sekolah juga peserta didik. Oleh karena itu keterlibatan komite sangat diperlukan sebagai jembatan komunikasi peserta didik dan walinya.”



Weni Siswin Agustin menambahkan, proses keabsahan ini sebagai bentuk antisipasi serta mempertajam ketelitian pada kebutuhan setiap lembaga. Mendasari pula bahwa RKAS ini tak bisa hanya sekedar tersusun sebagai bukti sudah melaksanakan kewajiban.

Tetapi ada bentuk tanggungjawab yang dilalui di dalamnya. Dimulai membuat kode rekening belanja sesuai kabupaten/kota setempat dan keselarasan dengan Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Jombang. Berikutnya disinkronkan sesuai Standar Satuan Harga (SSH) kabupaten.

“Meski proses verifikasi RKAS ini hanya dengan mengklik pilihan tombol setuju, tetapi ada tanggungjawab besar. Semuanya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Jangan sampai ada yang tidak tercakup, karena dapat menghambat proses aktivitas di sana. Selanjutnya RKAS ini secara keseluruhan sudah terlaksana secara online dan otomatis pusat mengetahui,” tutup Weni Siswin Agustin.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama