JOMBANG – Aparat gabungan Tiga Pilar yang tergabung dalam Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jombang membuat batas jarak kendaraan bermotor di Traffic Light di Jalan KH. Wahid Hasyim.

Diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Jombang, AKP A. Risky Fardian C., S.I.K bahwa ini merupakan langkah yang diambil guna pencegahan penularan Covid-19 dengan penggunaan jarak atau Physcal Distancing kepada pengendara roda dua dan empat. Lebih lanjut diharapkan ini sebagai wujud edukasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kedepan dengan sendirinya kesadaran masyarakat tumbuh. Paling tidak dalam menjalankan protokol kesehatan untuk dirinya sendiri dan orang terdekatnya.

Reporter/Foto: Rahmat Sularso Nh./Istimewa

Lebih baru Lebih lama