Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Akad Nikah Di KUA 

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akad Nikah Di Luar KUA

1. Ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventelasi sehat.

2. Jumlah tamu maksimal 20% dari kapasitas

2.ruangan serta semua tamu wajib dalam keadaan sehat

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

4. Pertemuan dilakukan seefesien mungkuin.

Selain Administrasi, Ditiadakan. Untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
Lebih baru Lebih lama