Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP Bagi yang Tidak Memiliki KIP

1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.

3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

PIP Bagi Pemilik KIP

1. Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.

3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

8. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).


Lebih baru Lebih lama