JOMBANG – Guru merupakan garda terdepan dalam keberhasilan pendidikan. Selain bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, serangkaian upaya lain pun dilakukan agar pembelajaran mencapai keberhasilan.

Namun bukan perkara mudah dalam menyelenggarakan pembelajaran yang baik hingga mencapai keberhasilan. Butuh banyak referensi dan variasi untuk diolah dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan peserta didik.

Selain itu penting juga untuk memperhatikan kesejahteraannya, analogi sederhananya ketika guru dalam kondisi yang sejahtera maka akan fokus dalam mendulang keberhasilan pembelajaran. Fokus menggarap pembelajaran yang menarik sehingga ilmu pengetahuan yang disampaikan dapat terpahami dan terimplementasikan.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya dalam menciptakan kualitas pendidikan yang baik dengan menyentuh peran utamanya yakni guru. Melalui Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) atau lebih dikenal dengan sebutan BOSDA MADIN diharapkan kesejahteraan guru diniyah dan swasta teraih.

Terpenting dipahami dulu petunjuk teknisnya karena kembali melihat latarbelakang lembaganya. Tiap lembaga petunjuk teknisnya disesuaikan dengan keberadaan lembaganya sekarang.

Diterangkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. bahwa BPPDGS tahun 2020 ini berasal dari perpaduan dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kabupaten/kota. Ketentuannya diberikan selama lebih kurang enam bulan. Tetapi masih bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota.

“Adanya BPPDGS tentunya akan menjadi motivasi tersendiri di tengah proses pembelajaran saat ini yang serba sulit. Hal itu akibat adanya Covid-19, sehingga butuh penyesuaian, tak terkecuali dalam memberikan suguhan pembelajaran yang maksimal,” ungkap Jumadi.

Ketika kesejahtraan guru terjamin, bukan tidak mungkin pembelajaran akan semakin baik, tambah Jumadi. Dengan demikian selaras pada bentuk pelayanan pendidikan dari sisi pembelajaran langsung pun menjadi lebih baik. Guru akhirnya bisa menumpahkan penuh perhatiannya kala pembelajaran, baik dalam segi persiapan hingga pelaksanaan agar berjalan sempurna.

Wajib Tertib Administrasi

Jumadi pun mengingatkan walau kesejahteraan guru khususnya diniyah dan swasta mulai diperhatian pemerintah, wajib untuk memperhatikan ketertiban administrasi khususnya saat pelaporannya.

Oleh karena, Jumadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Jombang berharap petunjuk teknis pengajuan dan pelaporannya dipahami secara paripurna dan berikutnya bisa dikerjakan dengan lancar. Tujuannya, supaya tak sampai menghambat proses pencairannya.


Baca Juga: Mirabell Richie Usaha Tak Mengkhianati Hasil


Sementara itu staf Pelaksana Pengadministrasi Perencanaan dan Program, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Iswahyudi Hidayat, S.Sos. mengatakan, memang ada persyaratan administratif dalam pengajuannya yang perlu dilengkapi sebuah lembaga. Mulai memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan izin oprasional, maupun lampiran lain yang menegaskan keberadaan lembaga. Kemudian memiliki peserta didik dengan perbandingan 30:1, artinya 1 guru untuk 30 peserta didik. Selanjutnya bisa mengajukan sesuai dengan kelipatannya asalkan bukan ASN.

Iswahyudi Hidayat menjelaskan, “Terpenting dipahami dulu petunjuk teknisnya karena kembali melihat latarbelakang lembaganya. Tiap lembaga petunjuk teknisnya disesuaikan dengan keberadaan lembaganya sekarang.”

Memang kalau ditelaah sekilas tampaknya membingungkan dan sulit. Namun perlahan dipelajari dan kalau menemui kesulitan dalam pemahamannya maupun ketika pengajuan dan pelaporannya, atau berkaitan dengan teknis pengerjaannya bisa dikonsultasikan ke Disdikbud Kabupaten Jombang melalui bidang maupun subbag yang bersinggungan langsung, tutup Iswahyudi Hidayat.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama