JOMBANG – Perkembangan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran bagi peserta didik direspon dengan cepat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang memberikan relaksasi atau pelonggaran pada zona kuning untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/11 350/101.1/2020 tertanggal 9 Agustus 2020 yang akan melakukan Uji coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur, membuat Disdikbud Kabupaten Jombang bersiap-siap.

“Selain dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, masukan dan keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan mendampingi peserta didik melakukan BDR, membuat kami tergerak untuk melakukan antisipasi mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meski dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sendiri belum ada regulasi yang ditetapkan,” jelas Sekretaris Disdikbud, Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si.

Dalam upaya mempersiapkan hal tersebut, Rabu (12/8) Disdikbud Kabupaten Jombang melakukan diskusi untuk menyusun formula yang tepat jika kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah nantinya jadi diterapkan. Diskusi diikuti oleh perwakilan Penilik Kelompok Belajar (KB), Pengawas TK, SD, dan SMP, perwakilan Forum Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD.

Hasil dari diskusi yang dilakukan hari ini akan kembali didiskusikan dengan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi kebijakan. Kami juga masih akan berdiskusi dengan tim gugus tugas dan pihak-pihak lain yang terkait.

Dari diskusi yang dilakukan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah peserta didik yang datang ke sekolah akan dibatasi sesuai persentase yang telah ditentukan, pemberlakuan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan dilakukan secara ketat, dan sarana prasarana di sekolah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka juga dipersiapkan dengan sangat baik.

Terkait jumlah peserta didik, mengacu pada aturan yang dikeluarkan baik oleh Kemendikbud ataupun Pemprov Jawa Timur, kehadiran peserta didik dalam satu ruangan hanya sebanyak 50% dari jumlah kapasitas ruangan bagi daerah di zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona oranye, peserta didik yang hadir dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah kapasitas.

Baca Juga: SDN Kedungbogo Ngusikan Kembangkan Kesenian

“Untuk itu kami mengusulkan adanya pembagian shift (jadwal masuk) bagi peserta didik. Pertama shift masuk berdasarkan hari atau yang kedua berdasarkan waktu. Jika berdasar hari, peserta didik akan masuk berselang-seling hari. Jika berdasar waktu, ada peserta didik yang masuk pagi ada yang siang,” usul Kepala SMP Negeri 1 Peterongan sekaligus perwakilan MKKS SMP, Kurniadi.

Untuk jenjang SD, dengan perbedaan waktu jam pembelajaran antara kelas tinggi dan kelas besar, diusulkan untuk menggunakan pembagian shift untuk peserta didik. Untuk shift pagi, peserta didik akan belajar mulai pukul 07.00 hingga 10.00. Untuk shift siang dilakukan setelahnya.

Sementara untuk jenjang PAUD, anak didik akan mengikuti kegiatan pembelajaran disesuaikan berdasar jenjang usia. Untuk Kelompok Bermain (KB) akan mengikuti kegiatan pembelajaran dalam seminggu sebanyak dua hari. Sedangkan untuk TK selama tiga hari dalam seminggu. Durasi waktu kegiatan pembelajaran hanya akan dalam waktu dua Jam Pelajaran (JP) atau setara 60 menit atau satu jam.

“Hasil dari diskusi yang dilakukan hari ini akan kembali didiskusikan dengan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi kebijakan. Kami juga masih akan berdiskusi dengan tim gugus tugas dan pihak-pihak lain yang terkait. Namun satu yang tetap kami pegang teguh bahwa apapun kebijakan yang akan diambil dan ditetapkan akan mengacu pada kesehatan dan keselamatan anak dan peserta didik kita semua,” tutup Jumadi.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa

Lebih baru Lebih lama