JOMBANG – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang mulai diluncurkan pada tahun 2014 dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Pada tahun 2020 ini, pemerintah menganggarkan alokasi sebesar Rp 9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 17,9 juta peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Alokasi anggaran tersebut bila dilihat melalui dashboard PIP yang diakses pada laman pip.kemdikbud.go.id, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak terjadi banyak perubahan bahkan cenderung tetap dan sama.

Meski secara nasional anggaran PIP tidak banyak mengalami perubahan namun di daerah khususnya di Kabupaten Jombang ternyata mengalami perbedaan. Di jenjang SD, untuk tahun 2019 jumlah peserta didik serta dana yang dialokasikan dan disalurkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2018.

Pada tahun 2018 jumlah peserta didik yang menerima PIP 39.804 orang dengan jumlah dana sebesar lebih kurang Rp 16 miliar. Sementara pada tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi sebanyak 59.281 orang peserta didik penerima dengan jumlah dana sebesar lebih kurang Rp 24 miliar.

Sementara untuk tahun 2020 karena masih dalam tahun anggaran yang berjalan, jumlah penerima serta jumlah dana yang disalurkan belum dipastikan. Namun dari data yang diakses pada Rabu (19/8), jumlah peserta didik penerima PIP sudah sebanyak 25.228 dengan jumlah dana Rp 9 miliar.

“Angka tersebut masih bisa terus bertambah dan bahkan diprediksikan bisa sampai melampaui angka penerima tahun 2019. Karena hingga saat ini penyaluran PIP masih di tahap empat. Sementara dari pengalaman penyaluran PIP tahun lalu bisa sampai dengan duapuluh tiga tahap,” jelas Operator PIP SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sapto Priyo Santoso, S.Pd

“Namun yang dapat dipastikan setiap tahun peserta didik hanya sekali menerima dana bantuan PIP. Masuk dalam tahap keberapanya yang tidak dapat dipastikan. Peserta didik dalam satu sekolah saja bisa melakukan pencairan dana bantuan di tahap yang berbeda,” sambungnya.

Penggunaan PIP ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Saat ditanya apa yang menjadi tinjauan naiknya jumlah penerima PIP di jenjang SD ini, Sapto Priyo Santoso tidak dapat menjawab dengan pasti karena hal tersebut menjadi kewenangan pusat (direktorat teknis pengelola PIP terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Begitu pula dengan jumlah total penerima PIP tahun 2020.

Namun Sapto Priyo Santoso memperkirakan bahwa pertambahan angka penerima PIP juga dikarenakan pertambahan kuota penerima dan anggaran dari pusat. Di sisi lain, kemungkinan adanya penambahan jumlah data warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga data penerima PIP otomatis bertambah.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Penyusun Data Peserta Didik, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang itu menambahkan, terkait pencairan dana PIP yang harus segera dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Penerima PIP diterbitkan oleh Kemendikbud. Sedangkan pihak yang harus bergerak aktif adalah lembaga dan wali peserta didik.

“Kami dari Disdikbud Kabupaten Jombang hanya bisa menghimbau kepada lembaga melalui kepala sekolah dan operator untuk menghubungi peserta didik dan walinya agar segera melakukan pencairan. Secara berkala kami juga melakukan pengecekan dan updating data,” ujar Sapto Priyo Santoso.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SD, Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Moh. Suyuti, MM menambahkan, penyaluran dan pencarian dana bantuan PIP sudah pasti mengalami kendala.

Diantaranya adalah terjadinya keengganan wali peserta dalam kepengurusan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat pengaktivasian rekening dan penarikan dana di bank penyalur. Namun dengan sosialisasi dan pemberian penjelasan pada wali peserta didik melalui satuan pendidikan serta diperbolehkannya sekolah untuk melakukan aktivasi kolektif terhadap rekening peserta didik penerima dana bantuan PIP, diharapkan bisa menekan angka ketidakserapan lantaran kesulitan dalam proses aktivasi.

“Setidaknya wali peserta didik sudah diringankan. Karena untuk proses penarikan dana memang harus dilakukan sendiri oleh peserta didik dengan didampingi wali peserta didik,” ungkap Suyuti.

Selain berkaitan dengan dokumen saat aktivasi rekening dan pengambilan dana, Suyuti juga menyebut belum diperbaruinya data juga bisa menjadi penyebab dana bantuan tidak terserap seluruhnya. Terjadinya perubahan kondisi di tengah tahun pelaksanaan misalnya ada anak yang meninggal atau melakukan mutasi (pindah) ke luar daerah.

Baca Juga: Sejarah Satpam: Berawal dari Gagasan Kapolri


“Untuk anak yang mutasi atau pindah sebenarnya bisa dilakukan proses pemindahan data pencairan dana bantuan PIP juga. Sayangnya tidak banyak yang segera melakukan pengurusan pemindahan data. Sehingga data masih tertinggal di lembaga yang sebelumnya,” papar Suyuti.

“Begitu pula dengan peserta didik yang sebenarnya mendapat dana bantuan PIP namun statusnya telah lulus dari satuan pendidikan. Jika posisi peserta didik masih bisa dilacak dan dapat dihubungi kembali, dana bantuan kemungkinan bisa untuk dicairkan. Akan merepotkan jika peserta didik tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya,” lanjutnya.

Sedikit berbeda dengan jenjang SD yang mengalami lonjakan jumlah penerima bantuan dana PIP, pada jenjang SMP justru terjadi penurunan jumlah penerima dana bantuan PIP antara tahun 2018 dan 2019. Tahun 2018 jumlah penerima dana bantuan PIP sebanyak 19.274 orang peserta didik, sementara tahun 2019 turun menjadi 16.527 orang peserta didik.

Operator PIP SMP, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Gigik Mukti Hartono menjelaskan, penurunan jumlah penerima dana bantuan PIP tersebut bisa disebabkan karena belum masuknya data peserta didik baru atau adanya pengajuan penolakan penerimaan PIP. Sehingga operator harus menghapusnya dari daftar.

“Atau bisa saja dari kementerian memberikan jatah kuota yang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Namun penurunan itu juga bukan sebagai teguran atau sanksi karena tidak menyerap atau mencairkan dana bantuan PIP sepenuhnya,” tegas Gigik Mukti Hartono.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd menambahkan, “Ada kondisi dimana wali peserta didik yang merasa tidak mau menerima bantuan dana PIP karena kondisi ekonomi yang dianggap mampu dan merasa sudah tidak patut lagi untuk mendapat PIP. Kondisi tersebut menjadi catatan operator dan kepala sekolah bahwa untuk tahun mendatang data peserta didik tersebut dapat dikeluarkan dari daftar penerima dana bantuan PIP.”

Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri Bandar Kedungmulyo, Dra. Listyowati. Menurutnya, salah satu kendala tidak bisanya dana bantuan PIP terserap seluruhnya adalah karena keberadaan peserta didik yang tidak bisa dilacak.

“Pada pencairan dana bantuan PIP 2019, SMP Negeri Bandar Kedungmulyo ada tujuh peserta didik yang belum mencairkan dana bantuan PIP. Setelah dilakukan pelacakan, ternyata SK tujuh peserta didik tersebut baru turun di tahap-tahap akhir. Dua peserta didik diantaranya drop out (DO), satu orang sudah di SMA dan empat orang lainnya akan dikoordinasikan dengan wali kelas yang baru,” jelas Listyowati.

Sesuai dengan yang telah termaktub dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, bahwa penerima bantuan dana PIP dapat dibatalkan apabila meninggal dunia; putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan; tidak diketahui keberadaannya; menolak menerima dana bantuan PIP atau KIP; dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP.

Untuk itu agar mendapatkan data yang valid maka sekolah peran operator PIP yang biasanya merangkap pula sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki peran sentral. Kebenaran, keabsahan, dan keterbaruan data harus menjadi hal yang sangat diperhatikan. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab juga harus selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa baik data yang diusulkan atau data yang akhirnya didapatkan merupakan data yang sesuai dengan kondisi yang ada.

Batas Normal dan Penggunaan

Tekait pencapaian pencairan dana bantuan PIP, untuk jenjang SD pada tahun 2019, dari

59.281 orang peserta didik penerima bantuan, yang telah melakukan pencairan 55,655 orang atau sekitar 93,88%. Sehingga masih ada sekitar 3.626 orang peserta didik atau sekitar 6,12% yang belum mencairkan dana bantuan PIP.

Sedangkan untuk tahun 2018 hanya sekitar tiga persen dari total keseluruhan penerima yang tidak melakukan pencairan. Namun lantaran sudah melewati masa tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan pencairan, dana bantuan PIP yang tidak dicairkan oleh penerima tersebut sesuai dengan petunjuk teknis PIP ditarik kembali masuk ke dalam rekening kas negara. Sehingga ketika saat ini dicek pada dashboard laporan penyaluran dana PIP 2018, persentase penyerapan telah ditulis sebesar 100%.

Di jenjang SMP, pada tahun 2019, dari 16.527 orang peserta didik penerima bantuan dana PIP sebanyak 15.952 orang atau sebesar 96,52%, telah melakukan pencairan. Sehingga masih ada sekitar 575 orang peserta didik atau sekitar 3,48% yang belum mencairkan dana bantuan tersebut. Untuk tahun 2018 dengan jumlah penerima dana bantuan PIP sebanyak 19.274 orang peserta didik, yang mencairkan sebanyak 18.816 orang atau sebesar 97,62%. Hanya sebesar 2,38% atau sebanyak 458 orang yang tidak melakukan pencairan. Dari data tersebut, tingkat keberhasilan Kabupaten Jombang dalam pencairan dana bantuan PIP berada dalam rentang 93,88 hingga 97,62%.

“Jika dilihat dari besaran persentase yang tidak mencairkan, rentang antara tiga hingga enam persen itu masih dalam kategori normal. Akan berbeda jika besaran persentase tidak melakukan pencairan mencapai lebih dari sepuluh persen, itu yang harus diwaspadai. Meski masih dalam kategori aman, sebisa mungkin kami selalu mendorong agar sekolah, wali peserta didik, dan juga bank penyalur untuk saling bekerja sama menuntaskan pencairan dana bantuan PIP supaya tersalurkan seluruhnya,” ujar Sapto Priyo Santoso.

Secara petunjuk, penggunaan PIP ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Biaya personal pendidikan yang dimaksud meliputi pembelian buku dan alat tulis; pembelian pakaian seragam sekolah atau praktik dan perlengkapan sekolah (seperti sepatu, tas, atau sejenisnya); pembiayaan transportasi peserta didik ke lembaga pendidikan; uang saku; biaya kursus atau les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau biaya praktik tambahan dan biaya magang atau penempatan kerja.

Namun dengan penyaluran dana bantuan PIP yang langsung diberikan pada peserta didik dan wali membuat penggunaan dana bantuan ini menjadi hak prerogatif masing-masing dalam penggunaannya. Apakah dana bantuan tersebut akan digunakan sesuai dengan petunjuk atau tidak.

Hingga sejauh ini tidak ada aturan yang mengatur dengan ketat penggunaan dana bantuan PIP agar dialokasikan pada keperluan yang tepat. Sehingga baik dari pemerintah, dinas pendidikan setempat, ataupun pihak sekolah tidak dapat memberlakukan aturan atau bahkan memberlakukan sanksi jika ditemukan penggunaan dana bantuan PIP yang tidak sesuai dengan apa petunjuk yang telah ditetapkan.

“Sejauh ini pihak sekolah hanya mengarahkan sesuai petunjuk. Namun jika dalam realitanya digunakan untuk membeli hal lain seperti sembako apa boleh buat,” tutur Listyowati.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa

Lebih baru Lebih lama