JOMBANG – Pendataan yang valid, menjadi satu kunci untuk setiap peserta didik dinyatakan layak memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah. Pasalnya setiap peserta didik memiliki kesempatan sama jika memenuhi persyaratan dengan pertimbangan data untuk memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Data yang valid menjadi acuan utama pemerintah mengucurkan bantuan pendidikan seperti pemberian dalam bentuk uang tunai. Prosesnya, berdasarkan atas pengusulan yang sudah terverifikasi layak menerima bantuan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. menjelaskan, “Setiap lembaga tak terbatas untuk mengusulkan penerima PIP. Namun sebelumnya akan dilalui terlebih dulu proses penyaringan data peserta didik yang menyebutkan layak serta mendapatkan rekomendasi menerima PIP.”

Jumadi menyampaikan, pemanfaatan PIP tak hanya diperuntukkan peserta didik pemilik KIP, tetapi juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), apabila tidak memiliki KKS yang bisa digunakan. Terdapat ketentuan pemanfaatan PIP sesuai alur yang dimaksudkan Kemendikbud yang seluruhnya bersinergi dalam pendataan peserta didik yang layak menerima PIP.

Dapodik memiliki peran satu data yang memfasilitasi keseluruhan keterangan peserta didik yang lengkap. Selain di awal sebagai pelengkap data dalam pengusulan Dapodik juga memiliki andil dalam proses akhir pihak sekolah lakukan verifikasi kelayakan penerimaan PIP.

Bagi peserta didik yang belum mendapatkan KIP namun masuk dalam kriteria keluarga yang berhak menerima PIP, peserta didik mendaftar dengan membawa KKS milik orangtua ke lembaga pendidikan atau melapor ke sekolah tempat peserta didik belajar (lembaga sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)).

Sebaliknya jika tak memiliki KKS, orangtua dapat meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dulu. Itu sebagai kelengkapan syarat pendaftaran penerima KIP.

“Kemudian sekolah akan mencatat data peserta didik calon penerima KIP untuk selanjutnya direkapitulasi dan diusulkan ke dinas pendidikan setempat dengan mendaftarkan calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” sambung Jumadi.

Data peserta didik yang dimasukkan dalam Dapodik khususnya dalam pengisian pengusulan PIP tentu sudah melalui beberapa tahap yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya. Dikonfirmasi oleh Koordinator Operator SD Kabupaten Jombang, Siti Hajar Sholikhah, S.PdI. operator sekolah sebelum memasukkan data, sudah memiliki akses yang disetujui kepala sekolah dan dewan guru.

Sebelumnya dewan guru melakukan rapat internal guna menentukan peserta didik yang dianggap layak diusulkan menerima PIP. Wali kelas atau guru kelas memiliki kedekatan sosial yang secara spesifik mengetahui kebutuhan ekonomi perlu dibantu. Sehingga pengolahan data oleh operator sekolah secara final diolah dalam akhir verifikasi Dapodik sekolah.

Baca Juga: Perubahan Era Memicu Kekerasan di Sekolah

Siti Hajar Sholikhah menerangkan, “Mayoritas, setiap lembaga pasti secara maksimal mengusulkan peserta didik untuk mendapatkan PIP secara merata. Terlebih bagi sekolah dengan sebagian besar berprofesi menjadi pekerja musiman seperti petani, dan buruh. Terkecuali untuk peserta didik dengan latar belakang pekerjaan orangtua sebagai PNS, perangkat tertentu, hingga dikategorikan kaya secara finansial dengan kepemilikan benda mewah.”

Perempuan yang sering disapa Anjar tersebut mengulas, meski peran kepala sekolah dan juga wali kelas atau guru kelas cukup berpengaruh dalam pengusulan calon penerima PIP dalam aplikasi PIP Sipintar Enterprise di Dapodik, data akhir akan difilter pusat (Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag).

Usai data terfilter berdasarkan ketentuan pusat, keseluruhan data tersebut dikirim kembali ke Disdikbud Kabupaten Jombang serta ke setiap sekolah untuk kemudian dilakukan verifikasi lanjutan. Kemudian data peserta didik penerima PIP diproses untuk bisa mencairkan dana tersebut selama tahun pengajuan. Artinya, pengusulan penerima PIP di tahun berikutnya perlu melakukan pendataan kembali dengan jumlah yang kurang lebih berbeda atau bahkan sama.

“Dapodik memiliki peran satu data yang memfasilitasi keseluruhan keterangan peserta didik yang lengkap. Selain di awal sebagai pelengkap data dalam pengusulan Dapodik juga memiliki andil dalam proses akhir pihak sekolah lakukan verifikasi kelayakan penerimaan PIP. Sehingga pendataan yang terkondisikan dalam satu bank data tersebut memudahkan sekolah dalam memilah secara detail setiap peserta didik,” ungkap perempuan yang juga menjadi operator SDN Kertorejo II Ngoro.

Operator PIP SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sapto Priyo Santoso, S.Pd. memperkuat pernyataan itu. Terlebih jika peserta didik tersebut sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), maka secara otomatis layak menerima PIP. Artinya peserta didik tersebut memiliki akses dan berhak menerima bantuan dari pemerintah di antaranya PIP.

“Proses tersebut tentu mempermudah sekolah utamanya kepala sekolah dan operator dalam memasukkan keterangan peserta didik ke Dapodik. Selain itu, tugas operator sekolah lebih ringan dengan melakukan pendataan terbaru meski proses keterserapan dana PIP belum selesai selama satu tahun (Januari s.d Desember). Artinya di pertengahan semester juga dapat dilakukan pembaharuan data dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap peserta didik di lembaga tersebut,” terang Sapto Priyo Santoso.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Penyusun Data Peserta Didik, Bidang SD Disdikbud Kabupaten Jombang tersebut menegaskan, pergerakan data penerima PIP sewaktu-waktu bisa saja berubah melihat dari banyak faktor. Di antaranya kondisi perekonomian keluarga yang cenderung membaik.

Wali peserta didik mengkonfirmasi ke sekolah agar dialihkan haknya kepada yang lebih membutuhkan. Hal ini dapat diketahui secara berkala dalam setiap semester memantau melalui formulir biodata wali peserta didik yang mencantumkan jumlah penghasilan per bulan.

“Rata-rata penerima PIP juga menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau bantuan sosial lain. Tetapi dalam perjalanan kehidupan sosial berubah, wali peserta didik justru menghentikan pencairan PIP. Alasan mendasar yang mereka sampaikan karena sudah membaik secara ekonomi dan merasa tak layak menerima,” terang Siti Hajar Sholikhah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd.,M.MPd. menyatakan sepakat untuk mayoritas penerima PIP jenjang SMP adalah peserta didik yang sudah terdata dalam DTKS. Begitu halnya ketika peserta didik dinyatakan mampu secara finansial ekonomi, dengan kerendahan hati wali peserta didik segera mengurus administrasi untuk mengajukan surat penolakan PIP.

Siti Hajar Sholikhah menjabarkan, pihak sekolah mengarahkan wali peserta didik untuk membuat surat pernyataan jika menolak PIP. Dibuat rangkap tiga yang ditujukan kepada sekolah, Disdikbud Kabupaten Jombang, dan bank penyalur bertanda tangan, serta bermaterai 6.000.

Di sisi lain, meski pengusulan sudah sesuai kebutuhan, wali peserta didik yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk pendidikan buah hatinya, justru tak mendapatkan kesempatan dari pusat.

Siti Hajar Sholikhah mengilustrasikan dalam lingkungannya di Ngoro hal ini begitu disayangkan. Sehingga jika menemui peserta didik yang memang keadaannya memprihatinkan secara ekonomi namun tak terdaftar dalam bantuan sosial manapun, pihak sekolah membantu dengan mengubah pendataan yang diusulkan agar dinyatakan layak menerima. Hanya dalam waktu tiga bulan, PIP sudah cair dan dapat diambil.

Tahapan akhir yang dilakukan secara administrasi oleh operator sekolah usai penerimaan PIP oleh peserta didik adalah pelaporan online. Siti Hajar Sholikhah menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang penting diperhatikan agar tak menjadikan operator kendala, yakni ketelitian penataan berkas. Pasalnya berkas layaknya buku tabungan, Kartu Identitas Anak (KIA) harus di-scan lalu diunggah pada laman PIP.

Terdapat penyesuaian yang sigap untuk dipahami oleh setiap operator PIP, pasalnya penggunaan aplikasi PIP tahun 2018 dan 2019 tak sedetail aplikasi PIP Sipintar Enterprise di Dapodik tahun 2020. Jika dua tahun sebelumnya, selesai cair dan pengambilan uang ke bank, pihak operator tak perlu melakukan pelaporan online.

Sehingga operator PIP melakukan pendataan pelaporan online ulang. Proses tersebut berlaku meski peserta didik sudah lulus di jenjang SD atau SMP. Syaratnya mengirimkan foto buku tabungan dan KIA ke operator sekolah. Barulah operator PIP mengunggah ke laman PIP. Jika tak demikian, akan ada sidak dari lembaga keuangan dengan datang ke sekolah.

“Proses pelaporan ini memerlukan tenaga ekstra, selain operator diminta untuk fokus dan teliti, pengunggahannya dilakukan satu per satu sesuai jumlah peserta didik yang menerima PIP. Sedangkan operator memiliki keterbatasan dalam tenaga yang juga sebagian besar memiliki tanggungjawab sebagai bendahara sekolah dan juga guru kelas dan atau sebagai guru mata pelajaran,” tutup Siti Hajar Sholikhah.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa
Lebih baru Lebih lama