KUDU – Menjalankan tugas sebagai kepala sekolah tentu memerlukan kompetensi yang mumpuni. Diperlukan kemampuan dalam memimpin serta mengarahkan program dan kegiatan yang ingin dicapai sesuai dengan visi misi lembaga. Pelaksanaannya pun tidak bisa dilakukan sendirian, perlu keterlibatan seluruh warga sekolah.

Keterlibatan dan kerjasama itulah yang menjadi sumber inspirasi bagi Ahmad Suhuddin, S.Pd hingga mengantarkannya menjadi Juara II Kategori Kepala TK pada ajang Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi Tingkat Kabupaten Jombang 2019. Ahmad Suhuddin pada tahun 2018 berhasil mengawal akreditasi lembaga binaannya, TK Mawar Indah, Sidokaton, Kudu hingga mendapat hasil yang memuaskan.

“Saya sengaja tidak membagi secara spesifik hal-hal yang harus disiapkan dan dilengkapi untuk keperluan akreditasi. Saya lebih memilih mengajak semua guru mempersiapkannya dan belajar memahami seluruhnya bersama. Sehingga ketika visitasi dan penilaian, seluruh guru mampu menjelaskan yang ditanyakan penilai,” ungkap Ahmad Suhuddin.

Ada poin penting lain yang selalu saya tekankan baik kepada guru ataupun pihak terkait seperti pengelola yayasan, komite, dan masyarakat dalam upaya memajukan lembaga adalah rasa memiliki. Rasa itu akan mendorong untuk membantu memajukan sekolah.

Pria 50 tahun itu menyadari bahwa peran kepemimpinan kepala sekolah sangat dibutuhkan dan harus dimaksimalkan. Perannya begitu penting untuk menjaga semangat para guru agar tetap semangat demi mendapatkan hasil yang maksimal.

“Selain itu ada poin penting lain yang selalu saya tekankan baik kepada guru ataupun pihak terkait seperti pengelola yayasan, komite, dan masyarakat dalam upaya memajukan lembaga adalah rasa memiliki. Rasa itu akan mendorong untuk membantu memajukan sekolah,” tutur Ahmad Suhuddin.

Baca Juga: Pelantikan Dewan Pendidikan Periode 2020-2025 Mitra Meningkatkan Kualitas Pendidikan


Sayangnya di awal 2020, bapak dua anak itu harus menyerahkan tugasnya sebagai kepala sekolah lantaran terganjal aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, menyebutkan bahwa seorang guru PNS dapat menjadi kepala sekolah jika memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c sementara Ahmad Suhuddin saat ini masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.

Ahmad Suhuddin kemudian mengenang, “Meski dulu saat masih bersekolah tidak dapat dipungkiri keinginan menjadi guru TK muncul karena terinspirasi kesuksesan Pak Muhdlor (saat ini menjadi Camat Kecamatan Jombang) yang setelah lulus Sekolah Pendidikan Guru (SPG) bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).”

“Namun pada akhirnya jalan masing-masing orang berbeda. Saya membutuhkan waktu hamper 18 tahun untuk diangkat PNS, sempat berkuliah di jurusan non-pendidikan dan bekerja di sebuah SMP Swasta, kemudian kembali kuliah di jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) karena syarat menjadi guru TK harus memiliki pendidikan yang linier,” kenangnya.

Semua itu dilakukan karena rasa damai dan bahagia dalam hati ketika melihat perkembangan anak didik. Hal yang akhirnya membuat Ahmad Suhud sangat mencintai profesi sebagai guru TK ini dibandingkan dengan yang lain.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama