JOMBANG – Ketika di awal 2019 dunia termasuk juga Indonesia diserang oleh virus baru, yakni Coronavirus disease (COVID-19) atau yang kemudian jamak disebut virus Korona, seluruh aspek kehidupan termasuk juga pendidikan terkena imbasnya. Upaya penyesuaian pun dilakukan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah yang awalnya tatap muka berubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring. Menyusul kemudian penyesuaian sistem pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Karena dari hasil evaluasi, penggunaan Kurikulum 2013 (K13) sebagai kurikulum yang berlaku saat ini terlalu memberatkan ketika dilakukan secara penuh dalam kondisi PJJ.

Ujungnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Dari aturan tersebut, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8) yang dikutip melalui laman kemdikbud.go.id

Sesuai amanah dan arahan dari Kemendikbud, satuan pendidikan juga masih diberi kebebasan untuk melakukan modifikasi. Dengan catatan, apabila kurikulum yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi lingkungan dan peserta didik di satuan pendidikan.


Pelaksanaan kurikulum kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional (K13); 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem Anwar Makarim.

Kurikulum darurat (kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga guru dan peserta didik dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Secara lebih lanjut Ketua Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia Jawa Timur, Dr. H. Rofiatul Hosna, M.Pd membantu menjelaskan bahwa persentase pengurangan jumlah Kompetensi Dasar (KD) pada penyederhanaan kurikulum kondisi khsusus sekitar 3-75% dari jumlah KD dalam kurikulum nasional (K13).

Baca Juga: Berharap Kebijakan Acuan Pembelajaran di Rumah

KD yang dipertahankan memiliki syarat bahwa itu penting dan menjadi prasyarat atau memiliki keterhubungan dengan materi selanjutnya, baik di jenjang yang sama atau pada jenjang berikutnya.

Lebih jelas Rofiatul Hosna mengatakan, “Penjabbaran KD yang dihasilkan diantaranya dengan mempertahankan KD sebelumnya, pengintegrasian KD, hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan pembelajaran di kondisi khusus.”

Sementara jika ada satuan pendidikan yang masih ingin memodifikasi kurikulum yang sudah ditentukan dengan membuat kurikulum mandiri, Rofiatul Hosna memberikan kisi-kisi atau prasyarat bahwa kurikulum yang dibuat masih harus mengacu pada kondisi kurikulum yang berlaku secara nasional saat ini (K13).

Selain itu, kurikulum juga harus mudah diajarkan, dipelajari, dan dilaksanakan. Sementara kriterianya haruslah mempertimbangkan kepentingan, urgensi, dan prioritas. KD prasyarat, KD bebas pararel yang diiplementasikan, dan KD kompleks bersyarat.

“Tim penyusun dan pengembang kurikulumnya juga harus melakukan pemetaan. Yakni pemetaan KD prasyarat pada tiap mata pelajaran (mapel) dan pemetaan KD esensial pada maple. Selanjutnya, pengelompokan KD dalam aspek dan ruang lingkup atau kompetensi yang sama dalam satu mapel dipadatkan menjadi satu, serta penyesuaian lingkup materi dan strategi pembelajaran yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan,” ungkap Rofiatul Hosna.

Beauchamp dalam buku Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek karangan Nana Syaodih Sukmadinata memaparkan bahwa ada lima tahapan dalam mengembagkan suatu kurikulum.

Pertama, menetapkan lingkup wilayah yang akan dicakup oleh kurikulum tersebut, apakah secara menyeluruh (nasional), provinsi, kabupaten, kecamatan, dan satuan pendidikan (sekolah). Tahapan lingkup wilayah ini ditentukan oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dalam pengembangan kurikulum.

Setelah penetapan lingkup wilayah kemudian menetapkan pihak yang turut dalam proses pengembangan. Pihak itu bisa berasal dari para ahli pendidikan ataupun ahli kurikulum yang berada di tingkat pusat, perguruan tinggi dan sekolah, para profesional dalam sistem pendidikan serta tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam pendidikan.

Model pengembangan kurikulum ala Beauchamps yang melibatkan para ahli dan tokoh pendidikan nyatanya disesuaikan dengan tingkat dan luas wilayah. Di tataran tingkat provinsi dan nasional tim tidak begitu menonjolkan keterlibatan guru. Sebaliknya, untuk tingkatan di bawahnya seperti kabupaten, kecamatan, bahkan sekolah keterlibatan guru lebih besar dalam pengembangan kurikulum.

Sikap Disdikbud Kabupaten Jombang

Kelonggaran yang ditawarkan Kemendikbud terhadap pemilihan kurikulum kondisi khusus ini direspon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Bersama dengan seluruh Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (FMGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), penilik dan pengawas sekolah, Dinas mendiskusikan kurikulum mana yang akan digunakan pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd menguraikan, sebelum Keputusan Mendikbud turun, pihaknya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).



Salah poin dari SE tersebut tidak mensyaratkan ketuntasan kurikulum. Disdikbud Kabupaten Jombang kemudian segera berkoordinasi dengan utamanya FMGMP dan KKG untuk melakukan penyederhanaan materi pembelajaran.

Selanjutnya, ketika Keputusan Mendikbud turun disusul dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada K13 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus, Dinas kembali melakukan pembandingan. Hasilnya, banyak ditemukan kesamaan.

“Dari proses perbandingan itu, kita juga menemukan materi yang dinilai masih diperlukan, namun tidak masuk pada kurikulum kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud,” jelas Agus Suryo Handoko.

“Sehingga seluruh FMGMP melakukan analisis kembali. Jika KI dan KD yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI dirasa sesuai, FMGMP boleh menyepakati menggunakan kurikulum kondisi khusus. Namun jika dirasa masih perlu ada perubahan, dibolehkan melakukan penyesuaian kembali,” sambungnya.

Ketua FMGMP Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMP Kabupaten Jombang, Agus Rakhmanto, S.Pd, mengungkapkan bahwa hasil yang disepakati oleh FMGMP IPA pada dasarnya tetap memilih menggunakan kurikulum kondisi khsusus yang diberikan oleh Kemendikbud. Namun indikator atau tujuan pembelajarannya yang dikurangi.

“Misalnya dari sepuluh indikator, mungkin hanya separuhnya yang akan disampaikan. Itu juga hanya indikator yang penting,” ungkap Agus Rakhmanto.

Sementara dari FMGMP Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (Penjasorkes) lebih menjelaskan bahwa kegiatan olahraga memerlukan pengawasan dan pembimbing yang intens, seperti renang atau senam pun harus dihapuskan. Sedangkan untuk materi lain seperti mengenai permainan bola, yang dalam K13 utuh berada dalam KD terpisah terpaksa dijadikan satu untuk efisiensi dalam pembelajaran.

Sementara itu, FMGMP Bahasa Indonesia justru memilih untuk melakukan penambahan KD terhadap kurikulum kondisi khusus yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Alasannya, hasil diskusi serta analisis yang dilakukan menilai bahwa guru dan peserta didik masih mampu untuk mendapatkan atau menerima materi lebih banyak dari yang ditetapkan oleh Mendikbud.

“Jika kurikulum kondisi khusus yang dikeluarkan oleh Mendikbud mereduksi materi hingga sekitar 70%, maka kami hanya mereduksi sampai 50%. Sehingga kami menambah kembali materi sebanyak 20%,” jelas Ketua FMGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Jombang, Mashuri, S.Pd.

Mashuri menambahkan, indicator penambahan materi dari kurikulum kondisi khusus adalah berdasarkan daya dukung peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran yang cukup terpenuhi. Kemudian intake atau kemampuan peserta didik dalam menerima materi yang tanggap, serta kompleksitas materi yang tersedia. Selain itu, masa keberlakuan kurikulum juga menjadi pertimbangan.

“Dengan materi yang hanya sebesar 30% justru dikhawatirkan akan terjadi kekurangan. Apalagi jika nanti kondisi sudah berangsur normal dan peserta didik sudah bisa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah,” lanjut Mashuri dengan optimis.

Lelaki yang juga mengajar di SMP Negeri 2 Tembelang itu kemudian memberikan perbandingan jumlah KD yang ada diantara K13 utuh dengan kurikulum kondisi khusus yang dikeluarkan Mendikbud, serta kurikulum mandiri yang disusun FMGMP. Untuk kelas VII, di K13 terdapat 32 KD, di kurikulum kondisi khusus sebanyak 14 KD, sementara di kurikulum mandiri MGMP sebanyak 18 KD.

Senada seperti yang telah dijelaskan oleh Ketua Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia Jawa Timur, Rofiatul Hosna sebelumnya, KD yang kembali dimasukkan oleh tim FMGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Jombang adalah yang dinilai penting menjadi prasayarat atau memiliki keterhubungan dengan materi selanjutnya. Materi dengan kompleksitas tinggi seperti pertunjukan drama yang membutuhkan pertemuan dan banyak melibatkan peserta didik terpaksa tetap dihapuskan.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si mengemukakan dari berbagai masukan dan pertimbangan yang ada, pihaknya sepakat menggunakan kurikulum mandiri hasil analisis dari FMGMP sebagai kurikulum yang digunakan di Kabupaten Jombang.

“Hasil analisis tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kadisdibud Kabupaten Jombang untuk selanjutnya dijadikan sebagai pedoman pembelajaran di satuan pendidikan,” ujar Jumadi.

Meski telah ditetapkan bahwa Kabupaten Jombang menggunakan kurikulum mandiri sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran, Jumadi menyatakan bahwa Disdikbud juga tidak menekan dan mewajibkan satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum tersebut.

Sesuai amanah dan arahan dari Kemendikbud, satuan pendidikan juga masih diberi kebebasan untuk melakukan modifikasi. Dengan catatan, apabila kurikulum yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi lingkungan dan peserta didik di satuan pendidikan.

Potensi akan terjadinya perbedaan penggunaan jenis kurikulum pada satuan pendidikan ditanggapi oleh Rofiatul Hosna sebagai dinamika yang diciptakan atas kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud. Kondisi satuan pendidikan dan peserta didik yang berbeda satu sama lain tidak bisa membuat penggunaan kurikulum yang sama.

“Justru perbedaan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun citra baik di masyarakat bahwa satuan pendidikan mampu tetap bertahan dan berinovasi di tengah keterbatasan,” ujar Rofiatul Hosna.

Perempuan berhijab ini juga tak menampik jika kemungkinan terjadi kesenjangan ketercapaian pembelajaran yang berujung pada kualitas pendidikan. Namun hal tersebut mungkin salah satunya dapat disiasati dengan mengadopsi model penilaian yang diterapkan di perguruan tinggi. Yakni menggunakan Penilaian Acuan Normatif (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP).

Pada dasarnya perubahan dan pergantian kurikulum sebenarnya bukan menjadi suatu hal yang mengherankan. Salah satu prinsip dalam penerapan kurikulum adalah relevansi. Yakni harus mampu secara dinamis untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat dimana kurikulum tersebut dilaksanakan.

Kurikulum juga harus bersifat antisipatif dan adaptif (mampu menyesuaikan diri) terhadap perubahan masyarakat. Sehingga dituntut selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan. Dalam arti lain ketika masyarakat berubah dan berbenah maka kurikulum juga harus turut berubah dan berbenah.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama