JOMBANG – Sebuah lembaga atau yayasan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP). Kepemilikian NPYP terkait erat dengan pendataan, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengetahui pasti kondisi sebenarnya yayasan tersebut. Kalaupun nanti ada pelbagai program untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Kemendikbud tinggal merujuk pada NPYP.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. menuturkan bahwa NPYD sangatlah penting untuk yayasan. Hal itu terkait dengan pendataan secara menyeluruh keadaan di lembaga tersebut. Memang kalau sebelumnya belum pernah ada program yang seperti ini, tetapi tentu pendataan di sini tidaklah sekedar mendata. Namun bisa juga menjadi rujukan pengembangan arah kebijakan dunia pendidikan.

“NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional,” tutur Jumadi.

Selain pendataan juga dilakukan perampingan. Setelah ditinjau jauh, ternyata banyak yayasan yang sudah terekam datanya dalam NPYP dengan akun yang banyak.

Dibenarkan pula oleh Pelaksana Pengolah Data Kelembagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Hady Suprayitno bahwa kode kombinasi dalam NPYD itu unik. Keunikan tersebut dilihat dari variasi gabungan dari huruf dan angka berjumlah enam digit. Sementara sejauh ini di Jombang baru 713 yayasan pendidikan yang mempunyai NPYP.

Hadi Suprayitno mengatakan, “Sebenarnya ini bukanlah aplikasi yang baru. Dari 2015 sudah ada tetapi tidak digunakan secara maksimal. Akibatnya tak ada yang memperbarui data atau berusaha menggunakan lagi. Laiknya aplikasi lain (baca: Dapodik) yang hingga kini masih digunakan karena terkait dengan program lainnya.”

Proses Pendataan NPYP

Dalam pendataan NPYP ini meliputi seluruh jenjang pendidikan, utamanya dari PAUD hingga SMP. Hanya saja dibutuhkan waktu pengenalan kembali karena aplikasi sudah banyak mengalami pembaruan. Sehingga bagi yang telah lama tidak menggunakana atau mengenal, harus mempelajari lagi tahapan demi tahapan pendataannya.

Baca Juga: SDN Blimbing I Gudo Bermain Karawitan Menguatkan Karakter

Hadi Suprayitno menambahkan, selain pendataan juga dilakukan perampingan. Setelah ditinjau lebih jauh, ternyata banyak yayasan yang sudah terekam datanya dalam NPYP dengan akun yang juga banyak. Kejadian ini sebagai akibat satu yayasan memiliki lembaga pendidikan cukup banyak. Kemudian mendaftarkan sendiri-sendiri sesuai dengan lembaganya. Padahal aturannya cukup satu yayasan pendidikan yang mendaftar biarpun memiliki lembaga pendidikan beragam.

“Belum berhenti disana. Ketika sinkronisasi data SK yang terdaftar sebelumnya dengan SK terbitan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) berbeda. Sehingga diperlukan pembenahan lagi, agar benar-benar sesuai,” terang lelaki berkacamata ini.

Untuk itu penting sekali setelah mengenali aplikasi NPYP secara menyeluruh, operator yang bertanggungjawab mempersiapkan dan memastikan kembali data pelengkapnya. Jika terjadi kesalahan atau ditemukan perbedaan dengan data sebelumnya, maka harus disesuaikan dengan data yang resmi atau yang masih berlaku sampai saat ini.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama