JOMBANG – Mengukur kualitas satuan pendidikan dapat dinilai dari sejauh mana nilai yang didapat dengan merujuk pada penilaian berdasarkan delapan standar penilaian yang jamak disebut sebagai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar isi, proses, pengelolaan, penilaian pendidikan, pembiayaan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana merupakan delapan kriteria SNP yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.

Mengacu pada laporan rapor mutu SNP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral PAUD, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 536 SD negeri dan swasta di Kabupaten Jombang secara merata telah mampu memenuhi standar minimal SNP. Meski sudah berhasil mencapai nilai minimal SNP namun masih ada dua indikator yang perlu untuk ditingkatkan kualitas serta kuantitasnya, yakni standar pendidik dan tenaga kependidikan serta standar sarana dan prasarana.

“Peningkatan kualitas serta kuantitas standar pendidik inilah yang menjadi tanggung jawab seorang kepala sekolah dalam tugas supervisinya. Untuk itu selama tiga hari (8 s.d 10/9) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan diklat supervisi kepala SD yang diikuti oleh 201 peserta di SMP Sawunggaling Jombang. Kegiatan ini merupakan tahun kedua penilaian supervisi yang dilakukan kepala SD, sehingga masih butuhkan penyesuaian lanjutan secara merata,” jelas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Kasmuji Raharja, M.Pd.

Peningkatan kualitas serta kuantitas standar pendidik inilah yang menjadi tanggung jawab seorang kepala sekolah dalam tugas supervisinya.

Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) SD, Abu Kohir, S.Pd., M.MPd. menuturkan, materi Diklat supervisi meliputi; konsep dan dimensi supervisi, perencanaan supervisi, teknik supervisi, supervisi klinis, dan evaluasi serta tindak lanjut. Berdasarkan materi tersebut, sasaran diklat supervisi diprioritaskan kepada guru yang belum mendapatkannya.

“Tentu kalau dari arahan kami sebagai Ketua KKPS melalui diklat ini agar mendapat tindaklanjut di lapangan dengan praktik. Progres kepala sekolah setelah Diklat supervisi ini, akan terdapat tindak lanjut yakni dengan lakukan pendampingan yang mengulas serta menjabarkan perubahan apa saja yang bisa dilakukan dan yang belum bisa segera. Secara bersama akan mencari jalan keluar jika terdapat hambatan dari penerapan hasil Diklat. Hambatan tak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, melainkan kami,” jelas Abu Kohir.

Baca Juga: SDN Nglebak Bareng Seimbangkan Potensi Peserta Didik

Penilaian keberhasilan diukur dalam dua tahap, yakni tahap jangka pendek sebelum Diklat serta setelahnya yakni postest yang dilaksanakan di akhir kegiatan. Selanjutnya untuk proses lanjutan ialah pemantauan penerapan hasil supervisi kepala sekolah kepada guru dan tenaga kependidikan oleh pengawas sekolah.

“Harapannya kemampuan kepala sekolah terkait dengan kompetensi supervisi guru dan tenaga kependidikan secara bertahap meningkat. Disisi lain kegiatan supervisi ini juga menjadi bagian dari penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dari kepala sekolah juga,” tutup Abu Kohir.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama