JOMBANG – Untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjamin, pemerintah melakukan penilaian dan evaluasi secara berkala. Salah satu indikator penilaian yang digunakan adalah akreditasi. Proses akreditasi pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Pada tahun 2020 BAN-S/M melakukan pengubahan mekanisme akreditasi yang akan diberlakukan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Berdasarkan kajian terhadap berbagai referensi, diskusi dengan pakar dan analisis terhadap data hasil akreditasi selama tahun 2018, BAN-S/M menyimpulkan bahwa pola akreditasi harus bergeser dari compliance based ke performance based, dalam referensi lain disebut bergeser dari rules based ke principles based.

Asesor BAN-S/M, Abu Kohir, S.Pd, M.MPd menyatakan, dengan penilaian akreditasi saat ini lebih menekankan pada unjuk kerja sesuai variabel utamanya, maka satuan pendidikan harus bisa menunjukkan kinerja atau prestasi yang telah didapatkan.

Sekolah/madrasah perlu memperhatikan mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi yang baru. Bagi yang sudah akreditasi akan masuk dalam database secara reguler serta diwajibkan melengkapi data/informasi sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan.

Kalau mengenai pendidikan karakter peserta didik, maka akan dilihat perubahan yang telah terjadi. Selain tentunya pelbagai bukti fisik administrasi sebagai pendukung seperti catatan harian, jurnal maupun segala yang terkait.

Abu Kohir menambahkan, sekolah/madrasah perlu memperhatikan mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi yang baru. Bagi yang sudah akreditasi akan masuk dalam database secara reguler serta diwajibkan melengkapi data/informasi sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan.

Nantinya menjadi dasar konsistensi sekolah/madrasah terkait mutu satuan pendidikan serupa permohonan reakreditasi. Dapat diperpanjang otomatis status akreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan tidak mengalami penurunan mutu.

Baca Juga:  Kreativitas Guru Penentu Keberhasilan Pembelajaran Jarak Jauh

Andai memperoleh akreditasi B dan C dapat mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang apabila dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja. Selain itu bisa divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau ada pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu. Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat dua tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi terakhir.

“Satuan pendidikan yang menuju proses akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak dan relatif dengan skor minimal 60. Jika belum bisa memenuhi, maka tidak akan divisitasi atau belum bisa diakreditasi,” ujar Abu Kohir.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, M. Suyuti, S.Sos, MM menyatakan Kabupaten Jombang yang sebelumnya mendapatkan jatah sebanyak 87 sekolah sasaran yang akan melakukan akreditasi, lantaran terjadinya perubahan mekanisme maka pada tahun ini hanya tujuh sekolah yang dijadikan sebagai pilot project.

“Sekolah pilot project ini akan menjadi percontohan dalam pelaksanaan akreditasi dengan mekanisme baru. Penentuan sekolah yang menjadi pilot project juga dari BAN-S/M pusat,” ungkap Suyuti.

Perubahan akreditasi diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M menjamin mutu pendidikan sebagai bagian dalam mendorong continuous ke arah yang lebih baik. Pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif semata, tetapi difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantif.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa

Lebih baru Lebih lama