MOJOKERTO – Memiliki asuransi atau jaminan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan yang harus dimiliki di era seperti saat ini. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memfasilitasi sekaligus mendorong dengan mewajibkan masyarakat untuk tergabung dalamnya.

Tujuannya jelas agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan. Sehingga ketika terjadi kebutuhan terkait dengan kesehatan, masyarakat tidak perlu panik mengenai pembiayaannya karena ada jaminan dari BPJS.

Menyesuaikan kondisi di tengah pandemi korona yang belum secara pasti kapan berakhir, BPJS Kesehatan melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan.

Melalui dua program yang baru diluncurkan ini diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu dan merasakan manfaat dari program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Terbaru BPJS Kesehatan mengeluarkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang kemudian disebut sebagai Program Relaksasi Iuran dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Sistri Sembodo saat acara temu media yang dilaksanakan Kamis (24/9) mengemukakan, “Melalui dua program yang baru diluncurkan ini diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu dan merasakan manfaat dari program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.”

Lebih lanjut, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Feredian Pajar Riyadi menjelaskan bahwa Relaksasi Iuran memberikan kemudahan dan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Melalui program ini peserta BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya meski masih memiliki tanggungan iuran yang belum terbayarkan.

“Peserta yang bisa mendapatkan mengajukan Relaksasi Iuran ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Setelah melakukan pendaftaran, peserta harus membayar enam bulan tunggakan dan satu bulan iuran berjalan. Sementara untuk sisa tunggakan bisa diangsur sesuai kemampuan hingga 31 Desember 2021,” ujar Feredian Pajar Riyadi.

Baca Juga: TK Tunas Harapan Megaluh PJJ Asah Kompetensi Guru dan Anak Didik


Meski masa mengangsur masih dilakukan hingga 31 Desember 2021, namun untuk masa pendaftaran program Relaksasi Iuran hanya sampai akhir Desember 2020. Feredian Pajar Riyadi juga menyarankan agar tidak kembali terjerat dalam tunggakan pembayaran, peserta disarankan untuk memanfaatkan sistem autodebet pada bank mitra BPJS Kesehatan.

Sementara itu terkait Pandawa, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Bagus Prihanto menyatakan program tersebut hadir dengan tujuan untuk mengurangi kontak fisik kehadiran masyarakat disamping memberikan kepuasan dan meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien.

“Aplikasi WhatsApp sudah sangat banyak digunakan oleh masyarakat sehingga harapannya Pandawa bisa digunakan memfasillitasi kebutuhan masyarakat lebih mudah,” ungkap Bagus Prihanto.

Jenis layanan yang bisa dilakukan melalui Pandawa meliputi perubahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan Puskesmas/Dokter/Klinik, kelas rawat, identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri, jenis kepesertaan, data PNS/TNI/POLRI, pengaktifan kembali kartu anak Pekerja Penerima Upah (PPU) di atas 21 tahun, dan pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL).

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama