JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut yang memantik Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Semarang studi banding ke Disdikbud Kabupaten Jombang pada Selasa (13/10) di Aula I Disdikbud.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd.,M.Si. mengulas tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan agama. Mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniah (BOS Madin), serta mulok keagamaan (sejak 2016) dan diniah (berjalan sejak tahun pelajaran 2020/2021).

Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan yang dilakukan seperti Disdikbud Kabupaten Jombang. Yakni mengoptimalkan BOS Daerah.

Hal itu diharapkan mampu memfasilitasi kegiatan pendidikan di Kabupaten Semarang untuk sekolah Negeri maupun Swasta. Sebagai dasarnya pihak Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang juga akan membuat Perda yang mengatur tentang anggaran pendidikan untuk pondok pesantren dan diniah.

Joko Sriyono menerangkan bahwa pihaknya bersama seluruh pelaksana yang ditunjuk untuk kegiatan tersebut, akan mengembangkan kualitas pendidikan di Kabupaten Semarang layaknya seperti Kabupaten Jombang.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama