JOMBANG – Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler menitikberatkan pada perubahan pola pelaporan penggunaannya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE.,M.Si. Menurutnya, perbedaan dari pelaporan sebelumnya sangat nyata. Jadi tidak semata hanya laporan realisasi penggunaan, tetapi dilengkapi rekap detailnya. Perubahan ini akhirnya membuat wujud tatanan administrasinya juga berubah.

“Jadi setiap lembaga pendidikan wajib menyertakan Rancana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian disertai rekapitulasi penggunaanya,” terang Ana Arisanti.

Jadi setiap lembaga pendidikan wajib menyertakan Rancana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian disertai rekapitulasi penggunaanya.

Pemberlakuan ini bagi jenjang SD dan SMP Swasta se-Kabupaten Jombang. Tujuannya tak lain lebih merapikan tata pelaporan dan meningkatkan kedisiplinan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, di masa transisi perubahan ini Disdikbud Kabupaten Jombang akan mendampingi dengan memberikan pelatihan serta simulasi pengerjaannya. Lantaran antara pengajuan dan realisasinya harus sama persis, jangan sampai ada selisih bahkan kurang dari nominal yang tertera pada penerimaannya.

Ana Arisanti menuturkan, “Kami tentunya tidak sekedar menyosialisasikan regulasi baru ini. Tetapi bakal memberikan pelatihan sekaligus pendampingan langsung khususnya pada pihak yang menerima tanggungjawab membuat laporan BOS atau BOSDA di SD/SMP sampai benar-benar mampu secara mandiri mengerjakannya.”

Baca Juga: Berharap Kebijakan Acuan Pembelajaran di Rumah


Sementara itu Pelaksana Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin mengatakan bahwa dalam peralihan ini memang membutuhkan sedikit tambahan waktu untuk penyesuaian dan pembiasaan. Oleh karena itu, Disdikbud Kabupaten Jombang akan melakukan monitoring langsung dalam proses penyusunan pertanggungjawaban tersebut.

“Jadi ada tenggat waktu sepekan setelah monitoring, diharapkan sudah dapat diselesaikan dengan matang tanpa ada kesalahan berarti,” jelas Weni Siswin Agustin.

Ada 81 SMP swasta dan 40 SD swasta yang perlu didampingi. Ana Arisanti mengakui memang prosesnya cukup rumit dan membutuhkan konsentrasi maksimal. Tetapi saat sudah terbiasa akan berjalan mudah karena berulang kali sudah mengerjakannya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama