NASIONAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyebut penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020 lebih cepat dan lancar. Meskipun masa pandemi COVID-19, penyaluran PIP lebih lancar karena melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efesiensi.

Sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada setiap direktorat. Mulai 2020, penyaluran dilakukan secara terpusat. Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.

Nadiem Anwar Makarim mengatakan PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya. Dia mengaku senang dengan laporan dari para guru, yang mana para orang tua dan peserta didik merasakan kemudahan akibat perubahan mekanisme penyaluran itu.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Pihaknya juga akan melakukan adaptasi pada KIP Kuliah agar calon mahasiswa percaya diri mendaftarkan diri di perguruan tinggi ternama. Pada 2021, target KIP Sekolah yakni sebanyak 17,9 juta siswa, KIP Kuliah sebanyak 1,095 juta mahasiswa, dan beasiswa ADIK sebanyak 1.382 orang. Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen dari total anggaran pendidikan pada APBN 2021, atau sekitar Rp81,5 triliun.

Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag). Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Sudiqno Seniman Pencak Dor yang Masih Bertahan


Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2021 Penerima Porgram Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021 bisa mengecek status kepesertaan melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan NISN dan nama ibu kandung. PIP Kemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP digunakan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima PIP atau bukan, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

Pertama
Buka laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer.

Kedua
Pilih "Cari Penerima PIP".

Ketiga
Masukkan "NISN", "Tanggal Lahir", dan "Nama Ibu Kandung".

Keempat
Pilih "Cari".

Kelima
Status kepesertaan Anda akan muncul kemudian. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.

Jika Anda lupa NISN, Anda bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:
1. Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu Data Siswa (kiri layar).

3. Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama.

4. Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.

Sumber/Rewrite: tirto.id/Tiyas Aprilia

Lebih baru Lebih lama