Awal tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akan lakukan merger pada 191 SDN di Kabupaten Jombang. Dasar yang digunakan ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Disdikbud.
Penggabungan (merger) SDN adalah penyatuan terhadap dua atau lebih lembaga SDN menjadi satu dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan.
Jumlah SDN di setiap kecamatan yang akan dimerger :
Plandaan : 10 lembaga
Kabuh : 8 lembaga
Bareng : 8 lembaga
Ngusikan : 4 lembaga
Gudo : 6 lembaga
Peterongan : 4 lembaga
Diwek : 10 lembaga
Bandar Kedungmulyo 10 lembaga
Jogoroto : 6 lembaga
Jombang : 31 lembaga
Kesamben : 10 lembaga
Megaluh : 12 lembaga
Mojowarno : 12 lembaga
Ngoro : 19 lembaga
Perak : 6 lembaga
Tembelang : 11 lembaga
Ploso : 8 lembaga
Mojoagung : 8 lembaga
Sumobito : 8 lembaga
Tujuan merger SDN guna mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan SDN di Kabupaten Jombang.
Ruang lingkup Perbup Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur tentang merger terkait persyaratan, mekanisme penggabungan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, kependidikan, peserta didik, pembiayaan, dan wewenang.
Persyaratan merger SDN diantaranya :
· Jumlah peserta didik kurang dari 120 peserta didik
· Lokasi sekolah dalam satu halaman atau jarak kurang dari 1.000 meter dalam satu desa
· Dua SDN dan atau lebih yang sehalaman terjadi konflik penerimaan peserta didik baru.
Dari pendataan terhadap kebutuhan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga SDN yang dilakukan Bidang Ketenagaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang per Agustus 2020 :
a. Guru kelas
- Kebutuhan : 3.198 orang
- Ketersediaan (kondisi saat ini) : 2.076 orang
- Kekurangan : 1.122 orang
b. Guru Pendidikan Agama
· Pendidikan Agama Islam
- Kebutuhan : 513 orang
- Ketersediaan (kondisi saat ini) : 164 orang
- Kekurangan : 349 orang
· Pendidikan Agama Kristen dan Katolik
- Kebutuhan : 27 orang
- Ketersediaan (kondisi saat ini) : 10 orang
- Kekurangan : 17 orang
· Pendidikan Agama Hindu
- Kebutuhan : 3 orang
- Ketersediaan (kondisi saat ini) : 2 orang
- Kekurangan : 1 orang
c. Guru Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan (Penjasorkes)
- Kebutuhan : 514 orang
- Ketersediaan (kondisi saat ini) : 233 orang
- Kekurangan : 281 orang
d. Jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membantu mengisi kekurangan guru PNS :
- GTT : 1449 orang
- PPPK : 157 orang
e. Pada tahun 2021 akan ada 233 orang guru PNS yang memasuki masa pensiun.