JOMBANG – Sebuah kebijakan yang dibuat dan akan di programkan, tentu melewati proses evaluasi pada kebijakan sebelumnya. Hal ini juga berlaku dalam penetapan kebijakan merger atau penggabungan SDN yang dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Jumlah SDN di Kabupaten Jombang setiap tahunnya cenderung menurun. Sebelumnya terdapat 512 SDN dan sekarang menjadi 495 SDN. Sehingga ada 17 SDN yang hilang.

Berkurangnya 17 SDN ini sebab Disdikbud Kabupaten Jombang telah melakukan merger. Hadirnya keputusan merger SDN merupakan upaya efesiensi anggaran dari pemerintah. Pertimbangan efesiensi anggaran juga berangkat dari telaah jumlah peserta didik di beberapa SDN yang setiap tahunnya alami penurunan. Jumlah tersebut dihitung secara keseluruhan pada semua kelas di satu SDN berdasarkan acuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemungkinan masih ada beberapa SDN yang tak menginginkan merger. Sehingga, solusi yang ditawarkan ialah membuka dialog dengan kepala sekolah, komite sekolah, wali peserta didik, pihak desa hingga kecamatan.

Tim Majalah Suara Pendidikan juga mencoba menelusuri keterkaitan selain berkurangnya jumlah peserta didik. Hasil temuan lainnya ialah terdapat persaingan yang tidak sehat. Persaingan ini dalam proses penerimaan peserta didik baru. Mayoritas dan bahkan sudah menjadi rahasia umum, setiap SDN berkeinginan mendapatkan peserta didik dalam jumlah yang ideal. Artinya jumlah setiap kelasnya tak kurang dari duapuluh peserta didik.

Perolehan peserta didik baru yang ideal bahkan melebihi angka minimal per Rombongan Belajar (Rombel) menghadirkan angin segar pada pola manajemen. Alasan yang bergulir terkait dengan besaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Konkretnya dalam manajemen, setiap kepala sekolah lebih fleksibel lakukan pemetaan anggaran BOS guna pengembangan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Baca Juga:  SDN Bendungan Kudu Melambungkan Prestasi Lewat Bola Voli

Hasil temuan tersebut terdengar hingga di lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang. Beragam pertimbangan yang dihadirkan sebagai jalan tengah ialah merger. Bergulirnya keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang menguatkan Disdikbud Kabupaten Jombang bertindak, yakni dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Baris Sulisdianto, S.Pd., M.MPd. mengulas, “Beberapa temuan pendukung alasan SDN layak merger diantaranya jarak sekolah satu dengan sekolah lainnya dalam jenjang yang sama tak jauh. Pertimbangan jarak menjadi salah satu kriteria SDN yang layak dan direkomendasikan masuk daftar merger.

Baris Sulisdianto menambahkan, merger sekolah dasar negeri yang rencananya dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini, diprogramkan pada 191 SDN yang ada di seluruh Kabupaten Jombang. Terkait dasar pelaksanaan merger, pihak Disdikbud mengacu pada Perbup Nomor 53 Tahun 2020, tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri.

Baris Sulisdianto menjabarkan saat ditemui di ruang kerjanya, “Faktor pendorong diberlakukannya merger SDN ialah, jumlah peserta didik secara keseluruhan yang kurang dari 120 peserta didik. Angka tersebut didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tiap sekolah. Kemudian data jumlah peserta didik, dikembangkan lagi untuk meninjau lokasi sekolah dalam satu halaman dan atau berjarak kurang dari 1 kilometer dalam satu desa. Penentuan jarak tersebut, kami dapat dari maps udara. Pihak Disdikbud Kabupaten Jombang menguatkan jarak yang dilihat dari udara dengan perhitungan antar sekolah. Selain itu teknis merger lainnya, bisa mengacu pada dua SDN yang berada pada satu halaman. Beberapa ketentuan tersebut merupakan dasar dan acuan yang bisa digunakan sebagai bahan pendukung pelaksanaan merger pada tahun 2021.”

Baris Sulisdianto menambahkan jika beberapa ketentuan tersebut, tidak sepenuhnya berlaku bagi SDN yang digunakan untuk kepentingan piloting project. Piloting project merupakan program penilaian dan pengujian berbasis karakter yang berlaku di sekolah terpilih. “Selaras dengan sekolah yang berada di pedalaman atau dengan kriteria tertentu. Layaknya daerah yang sulit dijangkau dan merupakan satu-satunya SDN di desa tersebut. Sekolah tersebut tentu tidak masuk dalam merger meski jumlah peserta didiknya di bawah 120 secara keseluruhan,” imbuh Baris Sulisdianto.



Dalam perjalanan menuju merger, tahapan yang mesti dilalui pihak-pihak terkait, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Pada tahap awal, Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker) pendidikan setiap kecamatan menganalisa tingkat kelayakan suatu sekolah untuk di merger. Kelayakan ini meliputi fasilitas dan segala kelengkapan administrasi yang ada di sekolah. Jika, sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pengawas sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, kepala desa atau lurah, dan camat. Lalu tiap Korwilker pendidikan kecamatan mengusulkan merger sekolah melalui proposal yang ditujukan kepada kepala Disdikbud Kabupaten Jombang. Kemudian dilakukan klarifikasi oleh tim yang ditugaskan kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, tim ini terdiri dari pengawas SD dan pihak dari Bidang Pembinaan SD. Setelah serangkaian proses tersebut selesai, kepala Disdikbud Kabupaten Jombang mengusulkan merger SDN kepada Bupati. Tahap terakhir ialah Bupati menetapkan keputusan dengan surat keterangan SDN merger secara manajemen dan kepemilikan aset.

Baris menambahkan bahwa tak semua usulan diatas akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Menurut pria yang akrab disapa Baris ini, kemungkinan masih ada beberapa SDN yang tak menginginkan merger. Sehingga, solusi yang ditawarkan ialah membuka dialog dengan kepala sekolah, komite sekolah, wali peserta didik, pihak desa hingga kecamatan. Dari dialog tersebut, diharapkan akan memberikan jalan keluar dan solusi yang tidak timpang di salah satu pihak.

“Mengantisipasi berbelitnya proses merger, kami menyiapkan sebuah telaah relevan. Telaah ini kami sesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah. Sehingga diharapkan proses konfirmasi tersebut tak sampai membuat Korwilker pendidikan kecamatan mengusulkan proposal,” tandas Baris Sulisdianto.

Kebutuhan sekolah yang disesuaikan dengan telaah relevan, juga melihat pada data lapangan setelah dilakukannya merger. Data lapangan menunjukkan terdapat penambahan peserta didik di setiap kelasnya. Terdapat beberapa SDN yang setelah dimerger, jumlah peserta didiknya melebihi kuota satu Rombel. Seperti yang terjadi di SDN Tanggalrejo Mojoagung. Dengan luas hanya 1.381 m², dan hasil merger. SDN Tanggalrejo Mojoagung memiliki 12 Rombel yang keseluruhannya berjumlah 316 peserta didik. Sehingga dibentuklah kelas paralel. Kelas paralel yang dimaksud ialah dalam satu kelas terdapat lebih dari 40 peserta didik. Maka dibagi menjadi dua kelas misal kelas I A dan I B. Kuota ideal kelas paralel berjumlah minimal 20 peserta didik dalam satu Rombel.



Keputusan pengadaan kelas paralel dipilih beberapa SDN di Wilayah Kecamatan Diwek maupun SDN serupa dengan jumlah peserta didik yang padat. Jumlah lembaga pendidikan jenjang SD di Kecamatan Diwek cukup banyak. Ditambah dengan keberadaan pondok pesantren yang juga memiliki yayasan pendidikan jenjang yang serupa. Proses merger bisa dikatakan sebagai langkah efektif dalam menuntaskan persaingan mendapat peserta didik di masyarakat. Salah satu contohnya sudah dilakukan SDN Bulurejo I Diwek yang merupakan hasil merger sejak tahun 2017 lalu.

Berangsur proses merger tampak semakin menunjukkan kualitas dalam pelayanan pendidikan. Melihat peningkatan yang digagas oleh Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, SDN Bulurejo I Diwek menghadirkan sekolah jenjang PAUD dengan menyewakan dua lokal bangunan milik SDN yang tak digunakan.

Kepala SDN Bulurejo I Diwek, Suliasih, S.Pd menerangkan, “Sekolah sekarang merupakan gabungan dari SDN Bulurejo I Diwek dan SDN Bulurejo III Diwek. Proses tersebut dilakukan karena jumlah peserta didiknya di bawah 100. Ditambah dua SDN ini satu halaman, sehingga kebijakan saat itu efektif untuk dilakukannya merger.”

Usai merger, Suliasih bercerita jika jumlah peserta didik saat itu bertambah melebihi jumlah ideal satu kelas pada kelas III. Sebanyak empat puluh peserta didik usai dimerger. Keputusan yang diberlakukan ialah kelas paralel pada satu kelas saja. Kelas paralel ini masih berada di kelas V sebanyak dua kelas yakni V A dan V B. Semakin ketatnya persaingan antar lembaga dalam mendapatkan peserta didik, juga menjadi pendorong keberhasilan merger. Langkah tersebut dinilai efektif, karena sekolah berpotensi memiliki bibit prestasi baru, dari peserta didik yang sebelumnya.

Ketua Korwilker Pendidikan Kecamatan Jombang, Khoirul Anam, S.Pd. menganalisa, proses merger, proses merger tak akan cukup optimal jika hanya berpuas dengan pemenuhan fasilitas pendukung belajar serta jumlah peserta didik yang semakin bertambah dari sebelumnya. Merger juga harus menghasilkan prestasi serta potensi peserta didik lewat pemanfaatan fasilitas yang sudah tersedia.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, S.STP. mentargetkan pasca dilaksanakannya merger, setiap SDN diharapkan mampu menjaga semangat kompetisi yang selalu dinamis di tiap tahunnya.



Endro Wahyudi menambahkan, “Memang tak seluruh peserta didik mendapat peluang untuk berkesempatan andil dalam kompetisi tertentu. Melainkan peluang untuk meraih juara dalam segala bidang lebih luas dan fleksibel. Perlu disadari bahwa usai di merger, jumlah peserta didik semakin meningkat, maka ini akan membuat keberagaman potensi peserta didik mampu dikembangkan secara berkelanjutan,” tandas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabuapten Jombang, Drs. Kasmuji Raharja, M.Pd.

Hal ini diamini oleh Endro Wahyudi, pihaknya memfasilitasi agar seluruh peserta didik jenjang SD unggul dalam prestasi akademik dan non akademik. Banyaknya prestasi yang diciptakan oleh suatu lembaga menjadi standar kualitas pendidikan yang masih menjadi sorotan wali peserta didik dalam menilai sekolah. Menjadi hal yang wajar, ketika rasa bangga di pihak wali peserta didik akan menumbuhkan kepercayaan pada lembaga pendidikan tersebut.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama