JOMBANG – Analisis serta evaluasi dari penyelenggaraan kegiatan Belajar di Rumah (BDR) yang dinilai kurang maksimal serta berbagai hambatan dan dampak lain membuat banyak pihak mendorong agar kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah segera dilaksanakan.

Menimbang hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (20/11) memberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 atau pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.

Hal tersebut didasarkan pada keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI. Keputusan tersebut disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan langsung di kanal YouTube.

Disdikbud Kabupaten Jombang juga akan terus berkoordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait seperti bupati dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tentang wilayah di Kota Santri yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

“Pemerintah pusat melakukan penyesuaian kebijakan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di sekolah di bawah kewenangannya. Sekolah bisa segera mempersiapkan diri sedari sekarang jika ingin melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Anwar Makariem.

Kewenangan kepada pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kondisi daerah atau lingkungannya masing-masing. Bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah, dinilai mampu memetakan lebih detail daerah (bisa kecamatan, desa, bahkan dusun) mana yang bisa memulai pembelajaran tatap muka.

Untuk bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi enam standar yang ditentukan pemerintah. Standar tersebut mengatur tentang skema protokol kesehatan yang harus diterapkan selama kegiatan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Konversi Pembelajaran SLB ke Rumah


Enam standar tersebut meliputi: sanitasi dan kebersihan toilet termasuk sarana cuci tangan dan desinfektan; akses fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan menerapkan masker; memiliki alat pengukur suhu (thermogun); pemetaan warga satuan pendidikan meliputi termasuk data mengenai siapa saja yang memiliki komorbiditas (penyakit penyerta), akses transportasi, serta riwayat perjalanan; dan yang terakhir persetujuan komite sekolah dan perwakilan wali peserta didik.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si menyambut baik keputusan yang diberikan oleh Mendikbud RI. Namun sebagai pihak yang kewenangannya masih berada di bawah pemerintah daerah, Disdikbud Kabupaten Jombang juga akan terus berkoordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait seperti bupati dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tentang wilayah di Kota Santri yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

“Seperti instruksi dari Mendikbud RI, hal yang harus dilakukan oleh sekolah sekarang adalah mempersiapkan sarana dan prasarana serta mulai mempersiapkan, menginformasikan, dan mengedukasi terhadap kebiasaan dan protokol kesehatan yang harus dilakukan,” pesan Jumadi.

Kendati kegiatan pembelajaran tatap muka bisa kembali dilaksanakan, bukan berarti kegiatan di luar pembelajaran di sekolah dapat dilakukan kembali seluruhnya. Kegiatan ekstrakurikuler bahkan kantin sekolah masih belum diizinkan kembali beroperasi. Sehingga perlu diberlakukan sistem shifting untuk memfasilitasi peserta didik mendapatkan kesempatan pembelajaran.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama