JOMBANG – Kesehatan menjadi hal yang sangat mahal dan tak ternilai. Terlebih dihadapkan pada keadaan pandemi dewasa ini. Kesadaran itu berlanjut pada investasi kesehatan yang penting disiapkan demi kehidupan di masa depan.

Sinergitas yang terjalin adalah munculnya ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34. Pemerintah mengatur sebuah kebijakan pada penyesuaian iuran peserta asuransi jaminan kesehatan.

Setiap bulannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang membayar secara rutin iuran wajib kesehatan. Mekanisme pembayarannya dengan memangkas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1% dari total penerimaan selama satu bulan tunjangan.

Ketentuan iuran kesehatan diterapkan sejak Januari 2020, tetapi proses sosialisasi yang diterima sudah di pertengahan tahun. Sehingga pada penyerahan di tribulan tiga dan empat proses pembayaran baru dilaksanakan.

Kepala Seksi Bidang Sub Bagian Keuangan dan Aset, Disdikbud Kabupaten Jombang, M. Budi Setiawan, SE.,MM. menerangkan, “Ketentuan iuran kesehatan diterapkan sejak bulan Januari 2020, tetapi proses sosialisasi yang diterima sudah di pertengahan tahun. Sehingga pada penyerahan di tribulan tiga dan empat proses pembayaran baru dilaksanakan.”

M. Budi Setiawan menambahkan bahwa proses pembayaran minus Rp 5 miliar. Tahap realisasi TPG tribulan empat yang tersedia sebanyak Rp 42 miliar tak mampu memenuhi jumlah kebutuhan. Sehingga ada pembayaran yang dibebankan pada tahun 2021. Kekurangan tersebut ada pada iuran kesehatan untuk guru dan pengawas SMP.

Baca Juga: Tata Ulang Pasar Mojoagung Wujudkan Pasar Tradisional Bersih dan Sehat


“Kebijakan pembayaran iuran rutin kesehatan bagi PNS di lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang terlaksana sejak pertengahan tahun. Proses pembayaran tersebut tak masuk dalam perencanaan di 2019. Ditambah dengan pengurangan jumlah anggaran untuk Covid-19,” ungkap M. Budi Setiawan.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si. mengatakan, terdapat beberapa mekanisme sebelum mengubah jumlah pagu keuangan. Pihak Disdikbud Kabupaten Jombang memberikan surat yang berisikan laporan keuangan. Laporan tersebut menjelaskan kebutuhan anggaran di tahun 2020 yang mengalami kekurangan sebesar Rp 5 miliar.

“Sebelum kekurangan dibayarkan pada anggaran tahun 2021, Disdikbud Kabupaten Jombang membuka rincian keuangan dalam forum rekonsiliasi laporan pencairan 2020 dan rencana anggaran 2021. Pada kesempatan tersebut Disdikbud Kabupaten Jombang menjabarkan kebutuhan yang membuat minus,” tutur Ana Arisanti.

Berdasarkan ulasan dari M. Budi Setiawan, anggaran di tahun 2021 akan bertambah karena membayarkan kekurangan di tahun 2020. Sehingga pagu di tahun 2021 justru bertambah kurang lebih Rp 5 miliar dari pagu yang didapatkan.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama