JOMBANG – Kelengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020 oleh setiap lembaga pendidikan utamanya jenjang SDN mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan kebijakan ini bergulir seiring dengan pandemi yang melumpuhkan pembelajaran tatap muka.

Unsur yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, adalah pada pembayaran honor untuk tenaga ahli atau narasumber ekstrakurikuler.

Diketahui Pembelajaran dari Rumah (BDR) dimulai per Maret 2020 oleh semua jenjang pendidikan. Konkretnya pengeluaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tak dibolehkan untuk pembayaran tenaga ahli pada ekstrakurikuler sekolah. Meski diketahui bentuk Surat Keputusan (SK) kepala sekolah menyatakan dengan tertulis pembayaran honor tenaga ahli atau narasumber ekstrakurikuler dibayarkan setiap bulan.

Serangkaian kebijakan ini sudah tertulis dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tentang rincian penggunaan BOS yang sesuai kebutuhan. Jika tak ada kegiatan ekstrakurikuler, honor tenaga ahli atau narasumber tak dibayarkan. Sejalan dengan kebijakan ini tentu disertai dengan ketentuan tertulis sebagai dasarnya.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si. menerangkan, serangkaian kebijakan ini sudah tertulis dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tentang rincian penggunaan BOS yang sesuai kebutuhan. Jika tak ada kegiatan ekstrakurikuler, honor tenaga ahli atau narasumber tak dibayarkan. Sejalan dengan kebijakan ini tentu disertai dengan ketentuan tertulis sebagai dasarnya.

“Pihak kepala SDN yang terlanjur membuat SK dan menuliskan pemberian honor setiap bulan, diganti dengan membuat SK terbaru.” Kata Ana Arisanti.

Dikonfirmasi juga kepada Pelaksana Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin, bahwa perbaikan secara administrasi akan dimulai dan diperbaharui di awal tahun 2021.

Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya Madjid Panjalu, Dalang Wayang Cekli

Dasar alasan ini karena seluruh administrasi sudah direkap dan dilaporkan dalam pembukuan satu tahun laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.

“Mengubah keterangan administrasi membutuhkan waktu yang tak sebentar. Jika dilakukan dalam waktu dekat, tak cukup waktu. Sedangkan batas akhir pengumpulan laporan pertanggungjawaban pada 23 Desember 2020,” terang Weni Siswin Agustin.

Ana Arisanti mengulas tentang beberapa hal temuan pada Monev BOS SDN 2020, sebagian besar sekolah perlu memperbarui SK kepala sekolah untuk honor tenaga ahli atau narasumber ekstrakurikuler. Selebihnya laporan yang tercantum sesuai dengan ketentuan di masa pandemi pada bulan April hingga Desember 2020. Yakni, tak ada pengeluaran untuk honor tenaga ahli atau narasumber ekstrakurikuler.

“Seluruh laporan pertanggungjawaban BOS oleh setiap SDN sesuai. Jika terdapat pembinaan ekstrakurikuler menggunakan daring, tetap bisa melakukan penyerapan dana. Didukung dengan ketentuan administrasi seperti foto pelaksanaan yang mempertegas bahwa pelaksanaannya menggunakan daring,” pungkas Ana Arisanti.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama