JOMBANG – Tutup buku keuangan lembaga pendidikan harus selesai sebelum 23 Desember. Prosesnya mewajibkan agar lembaga pendidikan kelar merekap laporan keuangan per 18 Desember 2020. Kebijakan tersebut adanya ketentuan cuti atau libur akhir tahun yang ditetapkan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan per rekening objek belanja sebanyak 121 sudah terekap dan data sudah ditarik dari bulan Januari hingga September pada setiap lembaga pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP. Prosesnya kini hanya menunggu tutup buku lembaga. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang merekap secara rinci pada belanja pegawai terdapat 4 rekening, barang jasa 87 rekening, dan sisanya rekening belanja modal.

Baca Juga: Empat Poin Evaluasi Dapodik PAUD


Menurut Pelaksana Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin bahwa ketentuan pelaporan ini berkait dengan batas waktu serta durasi pengerjaan laporan atau audit dari Disdikbud Kabupaten Jombang yang dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang. Sehingga tepat per 25 Desember seluruh laporan Disdikbud Kabupaten Jombang sudah terselesaikan di BPKAD.

Weni Siswin Agustin selalu menekankan tak ada lagi transaksi pengeluaran atau belanja setelah 18 Desember. Sebab perencanaan pembelanjaan sekolah sudah jelas terdata, sehingga tak ada kendala jika diajukan tanggal nota atau kuitansi sebelum tenggang waktu yang diberlakukan.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama