JOMBANG – Penilik, pengawas, dan perwakilan pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Jombang pada Senin (14/12) mengikuti pembekalan pengadaan dan pembelian barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Bertempat di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, secara bergantian penilik, pengawas, dan perwakilan pengelola satuan pendidikan dari Kelompok Belajar (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendapat pembekalan secara langsung.

Kepada pengelola lembaga saat melakukan transaksi pengadaan atau pembelian di SIPLah sebisa mungkin pada toko yang terpercaya.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF), Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa melalui SIPLah bertujuan untuk merekam jejak pengadaan atau pembelian barang/jasa yang sumber dananya berasal dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Selain itu juga sekaligus digunakan untuk kontrol keuangan agar BOP digunakan sesuai petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan.|

Baca Juga: Kristin Dwi Widya Aurelia Merinding Saat Jadi Konduktor ‘Bangkitnya Suketi’

Sementara itu, Pelaksana Pengolah Data Kelembagaan, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi (PP dan E), Disdikbud Kabupaten Jombang, Hady Suprayitno yang diminta untuk menjadi narasumber menjelaskan, untuk bisa melakukan pengadaan melalui SIPLah, pihak sekolah harus melakukan login terlebih dulu menggunakan akun yang berasal dari pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akun yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi hanya akun kepala sekolah meski seluruh pendidik dan tenaga kependidikan memiliki akun serupa yang berasal dari Dapodik.

Hady Suprayitno pun berpesan kepada pengelola lembaga saat melakukan transaksi pengadaan atau pembelian di SIPLah sebisa mungkin pada toko yang terpercaya. Pastikan melakukan pembayaran setelah transaksi berstatus dikirim atau ketika barang sudah diterima. Sementara untuk pembayaran wajib dilakukan ke rekening mitra SIPLah. “Jangan mentransfer ke rekening pribadi milik penjual,” pesannya.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama