JOMBANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, terhitung sejak (23/11) menelurkan kebijakan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2021. Hal itu menjadi oase bagi para guru di tengah harapan memperbaiki mutu serta kesejahteraan.

Kebijakan baru dari menteri berkamacata ini menargetkan satu juta guru yang berstatus kontrak dan sekaligus meniadakan status Guru Tidak Tetap (GTT). Langkah yang diambil founder Go-Jek dalam mereformasi wajah pendidikan nasional melalui langkah struktural ini, membutuhkan strategi manajerial yang tepat. Tujuannya, agar di tengah usaha meningkatkan kesejahteraan guru, diimbangi dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan segala yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan.

Hal tersebut cukup penting, sebab berkenaan dengan hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang berkualitas yang mesti terpenuhi di saat kondisi pandemi seperti saat ini. Maka, sebuah kompetensi sebagai komponen pendukung mutu pendidikan, harus mutlak dikuasai oleh seorang guru. Terlebih di era percepatan teknologi dan informasi seperti saat ini, kepiawaian guru dalam mengkolaborasi bentuk pembelajaran bisa menjadi salah satu tolok ukur dalam menakar kompetensi tersebut.

Guru sebagai tenaga pendidik profesional harus menyesuaikan komponen SPM Pendidikan, yang meliputi penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.

Namun, peningkatan kompetensi yang telah diupayakan oleh para guru, hari ini akan memasuki babak baru. Ditandai dengan Perekrutan PPPK 2021 yang menjadi palang pintu terakhir bagi para guru untuk mengukur sejauh mana tempaan di satuan pendidikan, bisa berdampak baik secara mutu maupun peningkatan taraf hidup kedepannya. Meskipun demikian, pada tahap sebelumnya yakni PPPK tahun 2019, tes yang diujikan sebagai salah satu alat ukur kompetensi juga tidak jauh dari keseharian melaksanakan pembelajaran di sekolah.

Mengintip PPPK 2019

Seperti yang disampaikan oleh Guru Kelas V SDN Bongkot Peterongan, Wiwik Indahwati S.Pd, bahwa dalam rekrutmen PPPK 2019 materi yang diujikan meliputi III kompetensi, yakni teknis, manajerial dan sosio-kultural. Wiwik Indahwati menambahkan, ketiga bahan ujian tersebut tidak begitu sulit jika guru mau belajar. Senada dengan itu, Guru Kelas I SDN Jombang IV, Linda Yuliati S.Pd, mengungkapkan bahwa persiapan yang perlu dilakukan bagi calon peserta PPPK harus rajin membuka cakrawala pengetahuan yang kini terbuka aksesnya di dunia maya.



“Tepatnya pada Pebruari 2019 ketika itu saya mengikuti tes PPPK di hari kedua, sebenarnya tidak terdapat suatu kendala berarti, namun sebagai buah dari keberhasilan lolos tes PPPK 2019, hari ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang menjadi penentu peningkatan taraf hidup kedepan. Desember kemarin, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang telah melakukan tahap pemberkasan, maka besar harapan kami untuk segera terealisasi apa yang selama ini menjadi cita-cita pengabdian kami,” harap Linda Yuliati.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, sebanyak 215 PPPK yang dinyatakan lolos pada 2019 masih menunggu SK pemerintah pusat. Bentuk tata kelola ketenagaannya meliputi pengoptimalan yang dilakukan lewat linieritas serta kualifikasi jenjang yang sesuai untuk memenuhi standar layanan minimal pendidikan.

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2018, meliputi penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar semuanya dioptimalkan melalui tambahan jam mengajar bagi guru,” kata Abdul Majid.

“Jika pada umumnya jam mengajar dicapai pada angka 24 jam per-minggu, maka untuk pengoptimalan tenaga PPPK 2019, jam mengajar secara otomatis akan bertambah. Ini dilakukan karena guru sebagai tenaga pendidik profesional harus menyesuaikan komponen SPM Pendidikan, yang meliputi penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar,” imbuhnya.

Guna mencapai penjaminan mutu serta kualitas pendidikan, khususnya di Kabupaten Jombang, pengoptimalan sumber daya tenaga pendidik, melalui tambahan jam mengajar yang selama ini ditempuh, masih menjadi alternatif serta solusi untuk menambal formasi kekurangan tenaga pendidik di tingkat satuan pendidikan, baik SD maupun SMP.



Mantan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo turut menjelaskan bahwa perbedaan teknis antara PPPK di tahun 2019 dan 2021 kedepan cukup mendasar. “Dari total keseluruhan hasil pendataan formasi kebutuhan guru di Kabupaten Jombang, yang sudah kami setorkan ke BKDPP Kabupaten Jombang, harapannya memang tidak sekedar hanya memenuhi kebutuhan secara teknis,” katanya.

“Namun juga memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan secara esensial, melalui peningkatan mutu dan kompetensi para guru. Terlebih, kesempatan tes bagi peserta PPPK tahun 2021, diujikan sebanyak tiga kali, maka dari hasil tersebut nantinya diharapkan menjadi muara kebutuhan formasi guru yang professional di tiap satuan pendidikan,” lanjut Didik Pambudi Utomo.

PPPK di Ambang Batas

Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si menambahkan, sesuai dengan instruksi dari Kemdikbud RI yang menargetkan 1 juta guru honorer akan terakomodir dan berganti statusnya sebagai guru PPPK di tahun 2023, Kabupaten Jombang telah mengajukan sebanyak 744 guru dari jenjang SD dan SMP.



“Dari data tersebut, pelaksanaannya tidak serta merta selesai dalam jangka waktu satu tahun. Untuk menyukseskan program PPPK ini, juga harus melalui persiapan matang dan koordinasi dari seluruh stakeholder, termasuk BKD,” ungkap Jumadi.

Jangka waktu yang panjang untuk mencetak kualitas tenaga pendidik yang profesional dan berkompeten, juga mesti dipersiapkan oleh pribadi masing-masing tiap guru. Itu mengingat kedepan tugas pokok antara guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan guru PPPK menjadi sama dan sejajar.

“Secara kualitas, tenaga pendidik yang lolos dalam PPPK, nilai akademiknya tentu sudah mumpuni. Melalui hasil tes dan indikator penilaiannya, bisa menjadi salah satu ketentuan untuk mengetahui kompetensi para guru tersebut.” ujar Jumadi.

Kedepannya beragam kegiatan mulai dari pelatihan, tidak akan mengalami perbedaan. Secara keseluruhan guru akan diakomodir dalam bentuk kegiatan yang sama. Sama halnya dengan kondisi hari ini, di mana Kemendikbud RI telah banyak mengadakan kegiatan seminar maupun materi-materi yang mendorong para guru untuk menciptakan pembelajaran kreatif bagi peserta didik.

Tanggapan PGRI

Menindak lanjuti kebijakan yang ditelurkan oleh Mendikbud RI, terkait PPPK yang menjadi harapan peningkatan taraf hidup serta kompetensi guru, PGRI Kabupaten Jombang sebagai wadah organisasi profesi, perjuangan serta ketenagakerjaan juga turut bersuara.



PGRI Kabupaten Jombang yang diwakili Seksi Organisasi dan Kaderisasi PGRI Kabupaten Jombang Astho Prayitno. S.Pd menegaskan, selaku organisasi perjuangan guru pada dasarnya juga mendukung kebijakan PPPK ini. Namun masih ada beberapa hal yang mesti digarisbawahi.

“Pertama, peningkatan mutu serta kompetensi harus diimbangi dengan langkah penyejahteraan guru. Artinya, kebijakan PPPK yang menjadikan guru hanya sebagai tenaga kontrak, masih belum menjawab secara keseluruhan persoalan guru dan pendidikan hari ini. Kedua, yang perlu diperhatikan ialah ditiadakannya perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi profesi guru,” kata Astho Prayitno.

Dia melanjutkan, jika CPNS bagi guru ditiadakan, maka otomatis berdampak kepada menurunnya kualitas pendidikan kedepannya. Sebab profesi guru sudah tidak diminati bagi lulusan terbaik dari Universitas Keguruan maupun jenjang yang serupa.

“Rekrutmen dua jalur CPNS maupun PPPK ini penting agar di satu sisi melalui jalur CPNS, para lulusan terbaik dari perguruan tinggi keguruan dan sejenisnya masih berminat untuk mengabdikan ilmunya sebagai tenaga pendidik,” urainya.

Sedangkan untuk jalur PPPK, menurut Astho, nantinya sebagai penopang lapis kedua bagi guru yang secara kriteria usia tidak memenuhi di jalur CPNS atau bagi K II. Dengan begitu, untuk memenuhi kekurangan formasi guru di satuan pendidikan serta mencetak tenaga pendidik melalui kompetensi serta mutu yang berkualitas, bisa terpenuhi secara maksimal.

Astho Prayitno menjelaskan bahwa sikap tegas yang diambil oleh PGRI Kabupaten Jombang terkait PPPK ini menjadi dasar perjuangan profesi guru agar tidak dikesampingkan peranannya dalam usaha mencerdaskan kehidupa bangsa. Dalam Surat Edaran per 31 Desember yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI Nasional, terdapat lima point yang berisi usulan peninjauan kembali atas kebijakan PPPK.

Satu diantaranya, pada point ketiga disebutkan bahwa peran strategis guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, akan kurang dipandang jika tidak ada status kepegawaian dalam jenjang karir kedepannya. Maka, untuk memastikan berjalannya tingkat kesejahteraan dan mutu tenaga pendidik, dalam hal ini kompetensi guru, jalur CPNS dan PPPK mesti berjalan beriringan.

IGI Sodorkan Formula

Sementara itu terkait dengan upaya meningkatkan kualitas guru, di tengah bergulirnya kebijakan PPPK, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Samsul Hs, S.Pd, M.Pd merekomendasikan formula agar kedepan kompetensi guru tetap terjaga mutunya. Konsep PPPK dengan ASN pada dasarnya sama. Secara kewajiban bertugas, substansinya tidak berbeda.



Jika selama ini bentuk pelatihan atau bimbingan teknis hanya diikuti oleh guru berstatus ASN, maka kedepan jika sudah ada perekrutan melalui jalur PPPK, kedudukan untuk mengikuti bermacam kegiatan pengembangan potensi dan skill akan sejajar. Dalam hal ini juga wajib diimbangi oleh Penilaian Kerja Guru (PKG) yang menjadi dasar dalam mengukur pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial seorang guru.

“Selain itu untuk pengembangan secara berkelanjutan, para guru bisa mengadakan kegiatan baik sifatnya kolektif maupun individu untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Samsul memberikan pandangannya.



Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron M.Si menyampaikan, seyogyanya dalam proses PPPK ini, harus menjawab kebutuhan formasi guru di tiap tingkat satuan pendidikan dan sekaligus membentuk kompetensi guru yang menjadi poros pembelajaran. Ghufron juga berharap, lewat perekrutan PPPK baik yang sudah dan yang akan berjalan kedepannya, mampu menjawab kebutuhan serta tantangan dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

“Untuk itu kalau mempersiapkan tenaga pendidik lewat jalur PPPK dan memaksimalkan tenaga pendidikan yang ada, sudah seharusnya stakeholder di tingkat pendidikan segera melakukan tinjauan maupun evalusasi dari kinerja-kinerja sebelumnya,” tutur Ghufron.



Menanggapi persiapan PPPK 2021 yang akan dilaksanakan secara bertahap, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si. menyatakan melalui PPPK inilah yang akan menjembatani kesejahteraan guru dengan peningkatan kompetensi.

“Jika selama ini, kompetensi guru ditingkatkan melalui ragam kegiatan di tingkat organisasi guru maupun di wilayah kerja, maka dalam program PPPK dari Kemendikbud RI ini peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memenuhi syarat teknis, akan lebih terlihat dari hasil akhirnya nanti,” ucap Agus Purnomo.

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama