Rahmat Sularso Nh.*

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jombang dengan model zonasi sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakang ini. Tujuannya tak lain sebagaimana visi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, untuk mewujudkan pemerataan peserta didik di tiap wilayah. Senyampang itu tentunya menghapuskan stigma sekolah favorit yang lekat di masyarakat.

Upaya tersebut agaknya sudah mulai berhasil. Jadi tak perlu berduyun-duyun mendaftarkan buah hatinya ke sekolah perkotaan. Namun cukup di wilayahnya saja juga bisa. Apalagi sekolah-sekolah tersebut sudah memiliki niatan memperbaiki infrastruktur pembelajaran hingga kompetensi segenap civitas akademiknya.

Lebih-lebih ketika pembelajaran di sekolah diliburkan dan diganti pembelajaran di rumah akibat pandemi Covid-19. Hampir setiap sekolah di Kota Santri berusaha memperbaiki diri dengan melengkapi fasilitas pembelajaran yang dibutuhkan peserta didik. Demikian dengan para tenaga pengajarnya. Agar semakin profesional, tak jarang mereka mengikuti serangkaian pelatihan baik yang dilakukan mandiri atau melalui program kelompok kerja maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang guna meningkatkan kualitas pembelajarannya.

Lantaran berbasis online, maka seharusnya bisa digunakan di mana pun. Baik itu komputer, laptop, telepon genggam maupun tablet yang sudah tersambung dengan jaringan internet.

Dampaknya pun terlihat sekarang ini. Variasi inovasi kian terlahirkan karena keterbatasan jarak dalam pembelajaran. Agar tak terasa tautan jarak tersebut dan membuat terasa dekat, inovasi para guru saat pembelajaran sangat bermanfaat. Hal ini sangat berguna untuk menambah gairah pembelajaran peserta didik.

Tetapi ketika membicarakan PPDB di Jombang, bila disimak dari perhelatan beberapa kali, kendalanya hanyalah pada persolan teknis. Dikatakan seperti itu bukannya tanpa alasan, teknis operasional saat pelaksanaan selalu mengalami kerunyaman. Entah itu soal persyaratan hingga platform yang digunakan.

Seperti pada tahun pelajaran 2020/2021, kalau masih mengingat sempat terjadi tak dapat digunakannya platform pendaftaran. Padahal itu merupakan kunci dari perhelatan akbar tahunan ini. Jika pada platform untuk mendaftar saja belum beres, sangat dapat dimungkinkan akan membuat kerancuan yang lebih parah.

Baca Juga: TK Wuluh Kesamben Melatih Gerak Motorik Lewat Dolanan Tradisional

Sebelumnya memang dalam acuan zona yang digunakan pernah ada permasalahan soal pembagiannya. Namun seiring berjalannya waktu dan evaluasi demi evaluasi, akhirnya terjadi perbaikan. Sekarang cukup menggunakan peta udara, jadi jarak antara rumah dan sekolah tinggal ditarik garis lurus, sehingga dapat terhitung secara terbuka oleh semua pendaftar.

Hal ini jelas menambah akuntabilitas pelaksanaan yang bisa diakses oleh siapa pun. Tak terkecuali oleh pendaftar lainnya. Senada dengan asas dalam pelaksanaan PPDB dan sangat kecil adanya kecurangan yang berlangsung.

Platform Harus Mudah Digunakan

Penggunaan platform PPDB jelas menjadi salah satu ukuran dalam kesuksesan jalannya proses penjaringan peserta didik baru. Serupa dengan sejumlah platform yang digunakan dalam pendaftaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Calon mahasiswa tak perlu bersusah payah harus datang ke PTN yang dituju. Melainkan cukup mendaftarkan dari rumah, kemudian mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk pengisian dalam platform tersebut.

Demikian dalam PPDB di Jombang, ketika platform mampu digunakan oleh semua masyarakat dan tak ada permasalahan yang berarti. Pelangi indah akan datang menyambangi dan mendapat apresiasi dari banyak pihak. Jadi, calon peserta didik baru tak mengalami kesulitan serta dalam waktu tertentu bisa mengikuti pergerakan peringkat penerimaannya.

Lantaran berbasis online, maka seharusnya bisa digunakan di mana pun. Baik itu komputer, laptop, telepon genggam maupun tablet yang sudah tersambung dengan jaringan internet. Banyak sekali kemudahan yang akan didapatkan jika aksesnya dinamis. Diantaranya efisiensi, memberikan keterjangkauan yang luas, dan menjadi tertib sekaligus mudah dipantau.

Dengan kata lain, otomasi platform semestinya bisa berjalan dengan sendirinya dengan penguatan fundamen data yang terintegrasi. Jika itu tidak ada, praktis akan terjadi kesalahkaprahan dalam pelaksanaan sangat besar sekali kemungkinannya terjadi.

Tengok saja ketika Pemerintah Pusat dalam menggelontorkan bantuan ke sekolah atau peserta didik. Tak perlu harus melihat bahkan melakukan tinjauan langsung ke sekolah tersebut. Melainkan cukup memantau dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah mampu membaca kebutuhan sekolah maupun peserta didik secara langsung. Begitu pun saat pemberian bantuan sangat dimungkinkan besaran serta sasarannya tepat.

Oleh karena itu, pada tempo waktu tertentu sekolah diwajibkan melakukan pembaruan data. Tujuannya tak lain guna mengunggah tahap perkembangan yang sudah berlangsung. PPDB pun sepantasnya seperti itu. Khususnya pada jenjang SMP Negeri yang sepenuhnya bakal menggunakan sistem PPDB online.

Jika sudah ada data yang sebelumnya tersimpan pada server pusat PPDB, maka akan diketahui kebenaran lokasi tempat tinggal asalnya. Sehingga pola zonasi yang diterapkan mampu terbaca dengan gamblang dan jelas.

Sebaliknya, andai kata ada perubahan. Maka sepatutnya ada dokumen pendukung yang memenuhi seperti pada mekanisme teknis yang telah diatur dalam PPDB di Kabupaten Jombang. Sehingga absah dan tak sampai menimbulkan batu ganjalan baru lagi.

*) Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pendidikan.

Lebih baru Lebih lama