JOMBANG – Meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Seribu Pesantren terbilang pesat. Dari kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya Jombang yang termasuk dalam kategori merah. Hal ini praktis membuat Pemerintah Kabupaten mengeluarkan kebijakan guna dalam meminimalisir angka penyebaran.

Akhirnya dikeluarkannya Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan pada (9/2). Wujudnya sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat kota Telatah Kebo Kicak ini dimatikan dari pukul 20.00 WIB dan ditutupnya jalan utama.

Membuat Jombang menjadi gelap. Aktivitas hampir keseluruhan berhenti. Tak terkecuali para pengusaha baik itu toserba, makanan, dan lain sebagainya pun di minta tutup lebih awal.

Reporter/Foto: Luhur W. Wijaya





Lebih baru Lebih lama