JOMBANG – Sebanyak 318 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jombang tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya pada 24 Februari 2021. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos mengatakan bahwa PPPK tahun 2019 baru menerima SK sekarang karena menunggu dari pemerintah pusat. Daerah hanya menjalankan saja ketentuan yang diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Di Jombang PPPK tersebut akan mengabdi di sejumlah tempat, misalnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Pertanian. Jumlah totalnya sebanyak 318 orang. Untuk itu mereka diharapkan bisa segera mengubah pola kerja selaiknya ASN yang berdedikasi tinggi dan mampu mempertanggungjawabkan tiap pekerjaannya.

Hal senada juga diungkapkan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wabah. Menurut bupati para tenaga PPPK itu harus lekas beranjak lebih profesional. Lantaran mereka bertugas memberikan pengabdian berupa pelayanan kepada masyarakat. “Jadi sewajarnya PPPK harus menyuguhkan yang terbaik,” kata bupati.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama