Guru sebagai tenaga pendidik profesional harus menyesuaikan komponen SPM Pendidikan, yang meliputi penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
Abdul Majid, S.Psi. - Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang