JOMBANG – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Jombang berupaya melakukan penertiban laporan penggunaan anggaran berdasaran kebutuhan sekolah selama satu tahun.

Untuk itu dilakukanlah Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari dana Biaya Penunjang Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada Kamis (8/4) di Aula SMA Negeri 3 Jombang. Acara ini menghadirkan perwakilan SMA/SMK Negeri sebanyak 20 orang dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Negeri sekitar 2 orang.

Tak hanya sekedar Bimtek pada umumnya, sebab juga mewadahi peserta melakukan komunikasi secara aktif untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapin saat menyusun pelaporan.

Kepala Bidang Tata Usaha, Cabdin Wilayah Kabupaten Jombang yang juga menjadi narasumber Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Ulil Mu’aram, M.Pd. mengakui ketika menyusun laporan BPOPP harus memperhatikan kelengkapan administrasi seperti yang dipersyaratkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sebenarnya ketika melakukan belanja barang untuk sekolah, diilustrasikan seperti sedang membelanjakan uang pribadi yang hanya tersedia dengan nominal tertentu. Sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan survei harga sebelum memutuskan untuk membeli.

Diterangkan narasumber yang lain, Hinoe Oenggoel Paminto, S.Sos., M.M. bahwa memang dalam pelaporan, kelengkapan administrasi sangat diperhatikan. Mengingat ada beberapa perubahan tidak boleh luput terkait pengeluaran ataupun pembelajaan di BPOPP.

“Pembelian langsung paling banyak Rp 10 juta tanpa menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) cukup hanya dengan bukti pembelian. Namun kelengkapan administrasi seperti faktur pengiriman, atau surat jalan di toko yang dituju sebagai lampirannya. Sedangkan belanja paling banyak Rp 50 juta pada belanja langsung, disertai HPS dan ulasan riwayat,” kata Hinoe Oenggoel Paminto.

Baca Juga: nJombangku Mengenal Telatah Kebo Kicak Lebih Dalam

“Artinya bendahara mencantumkan laporan sederhana seperti detail, disebutkan mencari informasi harga dari pencarian di internet, atau bertanya langsung ke toko, bahkan tanya ke sekolah lain. Kegiatan tersebut merupakan runtutan riwayat yang dapat dilaporkan. Ketiga yang penting dipahami ialah belanja di atas Rp 200 juta harus mengetahui dan mendapat persetujuan dari pejabat pengadaan,” jelas pria yang juga Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dalam paparan materinya.

Hinoe Oenggoel Paminto menambahkan, sebenarnya ketika melakukan belanja barang untuk sekolah, diilustrasikan seperti sedang membelanjakan uang pribadi yang hanya tersedia dengan nominal tertentu. Sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan survei harga sebelum memutuskan membeli. Hal ini dilihat dari kesesuaian jumlah uang yang dimiliki dengan besaran kebutuhan dan harga barang yang akan dibeli.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama