JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyusun pedoman teknis Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Senin (14/4) di Aula III Disdikbud Kabupaten Jombang. Namun dalam penyusunan pedoman teknis BOSDA kali ini, Disdikbud Kabupaten Jombang tidak sendiri. Melainkan mengajak sejumlah pihak untuk memberikan pertimbangan diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Inspiktorat, Bagian Hukum Pemkab Jombang, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Koordinator Pengawas SD hingga SMP.

Dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Penyusunan dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si. bahwa melibatkan banyak pihak memang disengaja. Hal itu tak lain membantu memberikan masukan serta pertimbangan terkait pengelolaan BOSDA. Lantaran dana BOSDA bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2021.

Penggunaan BOSDA memang berbeda daripada Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler. Jika pada BOSDA lebih kepada memperbaiki dan melengkapi kebutuhan sekolah dalam skala kecil, sedangkan BOS Reguler lebih diperuntukan rehabilitasi saja. Ana Arisanti pun mengatakan, jika semua aturan mainnya sudah siap langsung ditransfer oleh Disdikbud Kabupaten Jombang ke satuan pendidikan penerima.

Sementara itu BOSDA sendiri terbagi dua jenjang yakni SD dan SMP. Nominalnya pun berbeda di tiap kategorinya, baik untuk pegawai atau barang dan jasa, tutup perempuan berhijab ini.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama