Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Cagar Budaya. Harapannya akan ada aturan yang jelas nan tegas tentang pemeliharaan cagar budaya yang tersebar di 21 kecamatan di Jombang. Ditambah ada upaya dalam meningkatkan kesejahteran dari juru pelihara maupun melesap ke dalam ranah pendidikan. Sehingga diharapkan keberlanjutan pemahaman akan cagar budaya Kota Santri ini dapat di raih oleh peserta didik dari tiap tingkat jenjang pendidikan.

Pemeliharaan

a. Mengadopsi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya.

b. Memperkuat pondasi pada regulasi dalam melaksanakan ketentuan dasar dan menyikapi segala upaya pemberdayaan serta pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jombang.

c. Kebutuhannya juga bertujuan mempertegas dan memperjelas arahan Tupoksi sesuai bidang yang diampu oleh setiap pemangku kepentingan dari pelaksana lapangan hingga ke jenjang struktural tingkat OPD.

d. Jaminan teknis ini dijabarkan dalam upaya penyelamatan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi benda cagar budaya yang dilakukan pemerintah bersama partisipasi masyarakat. Wujud pengembangan tata kelola disajikan dari hulu dan hilir.

Juru Pelihara

a. Peningkatan kesejahteraan dengan kenaikan honorarium.

b. Tanggungjawab diperbesar tak sekadar memelihara, namun dapat memberikan penjelasan kepada pengunjung atau penelitian.

c. Dilakukan pelatihan cagar budaya agar mendapatkan pemahaman yang serupa.

Pendidikan

a. Diwacanakan akan masuk dalam dunia pendidikan di Jombang.

b. Menjadi inovasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

c. Membuat buka referensi (pembelajaran) sebagai rujukan.

d. Melatih guru IPS agar pengimbasan yang dihasilkan dapat berjalan baik.

Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan.

Lebih baru Lebih lama