1. SD : 70%
2. SMP : 50%
b. Afirmasi
1. SD : 25%
2. SMP : 15%
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
SD/SMP 5% dari daya tampung sekolah.
d. Prestasi
SMP 30% dari daya tampung sekolah.
*) Bila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi.
Persyaratan Teknis
a. Zonasi
- Domisili calon peserta didik harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang setidaknya telah diterbitkan satu tahun sejak tanggal PPDB berlangsung.
- Apabila tidak memiliki KK dapat diganti surat keterangan domisili apabila dalam keadaan bencana alam atau sosial yang diterbitkan RT/RW kemudian dilegaliris oleh lurah/kepala desa. Dilampiri dengan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Jika calon peserta berada di pondok pesantren, maka surat keterangan domisili dapat diterbitkan oleh pimpinan pondok pesantren.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten yang sama dengan sekolah asal.
b. Afirmasi
- Dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.
- Menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.
- Surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan siap di proses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Calon peserta didik disabilitas menyertakan asesmen awal yang dikeluarkan oleh psikolog profesional sesuai rekomendasi dewan guru sekolah asal.
c. Perpindahan Tugas
- Dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Kalau dalam surat tugas belum menerangkan perpindahan dari tempat kerja yang lama dan baru maka dilengkapi surat yang menerangkan perpindahan tugas dari pihak berwenang.
- Memprioritaskan ke sekolah terdekat dengan jarak tempat tugas yang baru.
d. Prestasi
- Peringkat rata-rata rapor mulai dari kelas 4 semester 7 sampai dengan kelas 6 semester 11.
- Nilai prestasi baik perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik.
- Bukti prestasi tersebut setidaknya 3 tahun sebelum tanggap ditetapkannya pelaksanaan PPDB.
- Pemalsuan bukti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Peringkat rata-rata rapor maupun pertasi akademik dan non-akademik lebih lanjut akan ditetapkan sesuai keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Pendaftaran Calon Peserta Didik SMP
- Dilaksanakan secara daring dan peserta mengunggah dokumen sesuai dengan permintaan laman PPDB.
- Apabila tidak tersedia jaringan bisa dilaksanakan secara luring dan calon peserta didik melengkapi foto kopi dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Tiap calon peserta didik hanya diperkenankan memilih 1 jalur pendaftaran.
- Periode pendaftaran:
- Pendataan dan Verifikasi Data 2 Mei s.d 12 Juni 2021
- Simulasi Penggunaan Aplikasi PPDB 13 Juni s.d 23 Juni 2021
- Pendafaran PPDB Online 24 Juni s.d 28 Juni 2021
Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang
Olah Data : Batlitbang Majalah Suara Pendidikan