Jalur Pendaftaran

a. Zonasi

    1. SD : 70%

    2. SMP : 50%


b. Afirmasi

    1. SD : 25%

    2. SMP : 15%


c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

   SD/SMP 5% dari daya tampung sekolah.


d. Prestasi

    SMP 30% dari daya tampung sekolah.


*) Bila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi.

 

Persyaratan Teknis

a. Zonasi

  1. Domisili calon peserta didik harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang setidaknya telah diterbitkan satu tahun sejak tanggal PPDB berlangsung.
  2. Apabila tidak memiliki KK dapat diganti surat keterangan domisili apabila dalam keadaan bencana alam atau sosial yang diterbitkan RT/RW kemudian dilegaliris oleh lurah/kepala desa. Dilampiri dengan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  3. Jika calon peserta berada di pondok pesantren, maka surat keterangan domisili dapat diterbitkan oleh pimpinan pondok pesantren.
  4. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten yang sama dengan sekolah asal.


b. Afirmasi

  1. Dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan disabilitas.
  2. Menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.
  3. Surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan siap di proses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
  4. Calon peserta didik disabilitas menyertakan asesmen awal yang dikeluarkan oleh psikolog profesional sesuai rekomendasi dewan guru sekolah asal.

c. Perpindahan Tugas

  1. Dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  2. Kalau dalam surat tugas belum menerangkan perpindahan dari tempat kerja yang lama dan baru maka dilengkapi surat yang menerangkan perpindahan tugas dari pihak berwenang.
  3. Memprioritaskan ke sekolah terdekat dengan jarak tempat tugas yang baru.

d. Prestasi

  1. Peringkat rata-rata rapor mulai dari kelas 4 semester 7 sampai dengan kelas 6 semester 11.
  2. Nilai prestasi baik perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik.
  3. Bukti prestasi tersebut setidaknya 3 tahun sebelum tanggap ditetapkannya pelaksanaan PPDB.
  4. Pemalsuan bukti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Peringkat rata-rata rapor maupun pertasi akademik dan non-akademik lebih lanjut akan ditetapkan sesuai keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Pendaftaran Calon Peserta Didik SMP

  1. Dilaksanakan secara daring dan peserta mengunggah dokumen sesuai dengan permintaan laman PPDB.
  2. Apabila tidak tersedia jaringan bisa dilaksanakan secara luring dan calon peserta didik melengkapi foto kopi dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Tiap calon peserta didik hanya diperkenankan memilih 1 jalur pendaftaran.
  4. Periode pendaftaran:
    • Pendataan dan Verifikasi Data 2 Mei s.d 12 Juni 2021
    • Simulasi Penggunaan Aplikasi PPDB 13 Juni s.d 23 Juni 2021
    • Pendafaran PPDB Online 24 Juni s.d 28 Juni 2021

Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang

Olah Data : Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama