Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, S.Pd., M.Pd. (Chicil)

JOMBANG – Penilaian Angka Kredit (PAK) guna merengkuh jabatan fungsional bagi seorang guru rasanya tak semudah yang dibayangkan. Banyak diantara guru yang mengajukan, namun tumbang di tengah jalan. Kalau pun ada yang berhasil meraih dan jumlahnya bisa terhitung jari, meski penerapannya tak terdapat banyak perubahan.

Sebelum menelisik lebih jauh terkait PAK, alur pengajuannya terlebih dahulu melalui Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang merupakan serangkaian formulir usulan yang berisikan data perorangan pejabat fungsional dalam arti guru. Di dalamnya termuat rincian butir kegiatan lengkap dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam tempo empat tahun sebagai bahan peniaian dalam PAK.

Secara definisi sendiri PAK dapat diartikan sebagai satuan nilai dari setiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembiaan karir guru. Setiap guru yang melaksanakan kegiatan; pendidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan, pengembangan profesi, dan penunjang proses belajar nantinya akan memiliki angka kredit. Fungsi angka kredit yang sudah diterima oleh guru menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat yang dapat diajukan dalam PAK.

Hanya saja beberapa diantaranya ada perbedaan istilah yang digunakan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan PAK yang kini berpatokan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009, perubahan atas Permen PAN-RB Nomor 84 Tahun 1993.

Guru yang mengajukan PAK dan tidak lolos akan mendapatkan surat balasan dengan menjabarkan alasan pada syarat tertentu untuk dilakukan perbaikan karena mendapatkan nilai kurang. Nantinya akan diberi waktu perbaikan dalam dua hari kerja.

Jika pada peraturan lama, yakni Permen PAN-RB Nomor 84 Tahun 1993, para guru hanya diwajibkan menyertakan berkas hasil analisis belajar yang terdiri dari ulangan harian peserta didik beserta hasil nilainya. Sedangkan pada pelaksanaan baru sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tidak perlu menyertakan analisis belajar dalam DUPAK. Akan tetapi para guru diwajibkan menyertakan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilaksanakan oleh kepala sekolah.

Selain menyertakan berkas PKG, para guru masih diwajibkan untuk melengkapi beberapa administrasi. Kelengkapan administrasi ini terdiri dari dua unsur, yakni unsur utama (minimum 90%) dan unsur penunjang (maksimum 10%). Unsur utama terhimpun dari bentuk pengembangan diri mulai dari mengikuti diklat fungsional sampai kegiatan kolektif guru dalam Kelompok Kerja Guru (KKG). Kemudian unsur utama tersebut dapat menjadi dasar Pengembangan Keprofesian Berlanjutan (PKB). Sedangkan pada unsur penunjang ditentukan oleh keaktifan para guru dalam berorganisasi. Misalnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Pramuka.

Baca Juga: Begini Caranya Atasi Trauma Pasca Positif Covid-19

Seluruh ketentuan tersebut menjadi dasar guru pada semua jabatan dan pangkat dalam memperoleh angka kredit yang diperlukan dalam pengembangan karir. Hanya saja secara khusus, untuk golongan III/a ke III/b, tidak harus menyertakan karya ilmiah dan inovatif. Lebih lanjut persyaratan karya ilmiah diberlakukan pada golongan III/b, namun tidak diwajibkan melaksanakan presentasi ilmiah atau seminar. Kebutuhan karya ilmiah yang diseminarkan untuk kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d.

Perbedaan selanjutnya terletak pada penilaian keseluruhan. Di Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 jelas dikatakan bahwa untuk kenaikan III/a sampai dengan III/c harus mencapai 50 Angka Kredit Komulatif (AKK). Sedangkan III/c ke III/d mesti mampu meraih 100 AKK, serta III/d hingga ke IV/c wajib meraih 150 AKK, berlanjut IV/d sampai pada jabatan terteinggi IV/e harus 200 AKK.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono, S.Pd., M.Pd. menjabarkan terdapat mekanisme DUPAK guru dengan maksud memudahkan dan mempercepat proses pengajuannya. Tujuannya tak lain agar proses penghitungan skor angka kredit yang diajukan kepada tim penilai akurat sesuai ketentuan. Selanjutnya jika ketentuan telah sesuai dari berkas awal, akan menerima rekomendasi tertulis yang sudah diverifikasi dari tim penilai dan sekretariat yakni Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang. Kemudian setelah proses administrasi selesai, keputusan kenaikan pangkat dan atau jabatan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang.

Karyono juga menambahkan, bagi guru yang mengajukan PAK dan tidak lolos akan mendapatkan surat balasan dengan menjabarkan alasan pada syarat tertentu untuk dilakukan perbaikan karena mendapatkan nilai kurang. Nantinya akan diberi waktu perbaikan dalam dua hari kerja, apabila tidak sanggup memperbaiki akan disarankan untuk pengajuan kembali pada periode selanjutnya. Berdasarkan dari penetapan PAK guru oleh Disdikbud Kabupaten Jombang periode 1 Juli 2021, sebanyak 308 guru SD, 305 dinyatakan telah memenuhi syarat dan 3 diantaranya tidak memenuhi syarat. Selain itu juga terdapat 2 berkas kembali karena kurang Karya Tulis Ilmiah (KTI). Sedangkan untuk jenjang SMP, dari 48 berkas yang diajukan, sebanyak 14 berkas tidak memenuhi syarat, 9 karena KTI yang belum sesuai, dan 5 berkas dinyatakan tidak lengkap.

“Meski baru memberlakukan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 pada tahun 2014 di Jombang, namun sebagian guru menganggap menjadi batu sandungan tersendiri khusunya dalam. pemenuhan unsur pengembangan profesi melalui kegiatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI),” ujar Karyono.

Karyono berusaha lebih sigap mengevaluasi, menjembatani kesulitan yang dirasakan oleh para guru di masing-masing pangkat dan jabatan. Sehingga solusi yang diterapkan ialah menyediakan pelatihan KTI. Seperti sebelumnya telah dilaksanakan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Jombang bagi guru SMP Negeri Se Kabupaten Jombang.

Diketahui guru yang akan naik pangkat dan atau jabatan harus mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Akan tetapi, membuat KTI bukanlah pekerjaan mudah bagi guru. Banyak para guru yang hingga hari ini masih mengalami kesulitan menulis KTI sehingga otomatis berdampak pada proses kenaikan pangkat.
 

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. (Chicil)


Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. juga memaparkan bahwa, “Menulis KTI masih menjadi masalah yang umum dihadapi oleh sebagian guru. Disinyalir terdapat keterbatasan pada kemampuan memahami metode penulisan dan pada proses penelitian.”

Abdul Majid melanjutkan, “Meski diberikan waktu untuk proses kenaikan pangkat dan atau jabatan setiap empat tahun, guru tak memiliki kewajiban khusus untuk terus aktif meningkatkan profesinya meski sudah menjadi jadwalnya untuk dilaksanakan. Dikarenakan sampai saat ini belum terdapat regulasi atau peraturan khusus terkait sanksi bagi guru yang setiap periodenya yang tidak mengajukan kenaikan pangkatnya.

Sehingga langkah konkretnya mulai saat ini guru wajib mengelola administrasi pribadi sebagai portofolio yang rapi, terstruktur serta lengkap tatkala mengajukan PAK. Tujuan untuk meminimalisir berkas yang tidak memenuhi syarat. Sehingga guru secara bertahap dapat memenuhi ketentuan pengajuan PAK sebelum periode yang ditetapkan.

“Dasar yang penting dipahami oleh para guru dalam pengajuan PAK ialah ketelatenan dan konsistensi semangat bekerja yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pendidikan dewasa ini. Sehingga dalam kinerja sehari-hari, bisa menjadi cerminan bagi seorang guru ketika mengajukan PAK,” sambung Abdul Majid.
 

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si. (Chicil)


Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si. menuturkan bahwa pendampingan yang terus dilakukan oleh Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang selain sebagai wujud pelayanan, bagi para guru. Artinya upaya yang sudah dilaksanakan di tahun lalu, bisa dirasakan pada tahun 2021 ini, bagi para guru yang mengalami peningkatan PAK di Bulan Juli.

Berdasarkan pengamatan dari Agus Purnomo, diketahui untuk melangkah pada pengajuan PAK guru kendalanya sangatlah beragam. Kendati demikian, prinsip penting yang ditanamkan oleh para guru ialah setiap kesulitan tentu terdapat kemudahan dalam solusinya.

“Sinergitas yang sejalan inilah selanjutnya menjadi langkah pengembangan karier guru dengan terget penguasaan dasar hingga tuntas pada pembuatan KTI. Sehingga capaian yang diharapkan oleh guru dalam keprofesiannya saat ini mampu berkembang untuk kesejahteraan dirinya. Dampak luasnya mampu memberikan energi positif di lingkungan kerja agar jejaknya turut diikuti oleh rekan guru sejawat untuk meningkatkan kompetensinya,” imbuh Agus Purnomo.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Donny Darmawan/Rabithah Maha Sukma
Lebih baru Lebih lama