Salah satu peserta menunjukkan halaman depan isi buku Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020. (donny)


JOMBANG – Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Pelaksaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 Tahun Pra Sekolah dasar pada (2-4/6) di Aula I Disdikbud setempat.

Acara ini diikuti sekitar 175 peserta dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Jombang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) Kabupaten Jombang.

Dijelaskan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Hari Supriadi, S.Pd. lahirnya Perbup Jombang Nomor 86 Tahun 2020 sebagai respon pelayanan minimal di sektor pendidikan. Sehingga mengharuskan kabupaten/kota memberikan payung hukum yang jelas terhadap kewajiban dalam pelaksanaan PAUD selama satu tahun sebagai bentuk pendidikan pra sekolah.

Hari Supriadi mengakui baru melaksanaan sosialisasi pada tahun 2021 dikarenakan adanya perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Santri. Padahal Perbup Jombang Nomor 86 Tahun 2020 ini telah disahkan pada Desember 2020.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama