Ilustrasi penyusunan aturan anggaran oleh Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi sebelum PKKM. (Chicil)


JOMBANG – Aturan main dalam penggunaan Penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami perubahaan. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dada Desa Tahun Anggaran 2021. Keadaan ini tidak dapat dipisahkan akibat pandemi Covid-19 yang masih merebak di negeri ini. Sehingga sebagian DAU digunakan dalam penanganan serta dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. membenarkan jikalau terdapat perbuahan diantara seperti untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), alokasi makan pada kegiatan pertemuan, dan lembur sekarang sudah ditiadakan.

“Hanya menyisakan pengadaan makanan ringan dalam pertemuan sebesar Rp 10.000/kotak. Itu pun belum terpotong guna Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak daerah yang masing-masing besarannya 10%. Kalau diakumulasikan setidaknya bisa jadi hanya Rp 7.500/kota saja,” terang perempuan berkacamata ini.

Perubahan dan mekanisme penggunan anggaran baik dari pemerintah pusat ke daerah merupakan sesuatu yang wajar. Terlebih terjadinya lompatan signifikan penderita Covid-19. Tiada terkecuali di Jombang sendiri. Namun tetap ada sebuah angan bila alterasi ini akan mencuatkan hasil yang jauh lebih mustajab.

Situasi ini membuat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri mesti mereset kembali alokasi anggaran yang telah di susun. Terlebih lagi lonjakan yang tertular Covid-19 sangat tajam pada Juli 2021. Maka dari itu diharuskan melakukan penyesuaian ulang serta memampatkan yang dapat sederhanakan.

Baca Juga: MPLS 2021/2022 Pematangan Lingkungan Belajar Baru

Dengan demikian semacam pertemuan yang bersifat langsung tatap muka ditiadakan, imbuh Ana Arisanti. Semua beralih pelaksanaannya secara digital. Artinya, penganggaran untuk konsumsi boleh dialihkan guna penyediaan platform yang dibutuhkan.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. (Chicil)

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. pun beranggapan, “Keberadaan perubahan pada DAU itu masih wajar. Maksudnya dilakukkannya refokusing anggaran pada tahun 2021 nantinya mungkin menjadi landasan dalam penyusunan 2022. Sehingga ada penyesuaian lagi untuk perencanaan program maupun kegiatan yag akan dijalankan oleh Disdikbud KAbupaten Jombang. Lebih memilih skala prioritas terlebih dahulu.”

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. (Chicil)

Jumadi pun berharap adanya perubahan aturan ini tak sampai menghambat kinerja di Disdikbud Kabupaten Jombang. Sebaliknya akan menuai hasil yang gemilang dikarenakan ada prioritas program dan kegiatan sebagai andalan. Walhasil fokus pekerjaan tertuju pada satu arah yang sangat memungkinkan memetik impak positif.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama