![]()  | 
| Infografis Asesmen Nasional Menggambar Peta Pendidikan. (ist) | 
Dasar Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) RI Nomor 17 Tahun 2021. AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Tujuan AN mengukur 
Kedepannya AN akan memberikan gambaran/peta pendidikan yang sebenarnya terjadi pada suatu daerah atau kabupaten/kota di Indonesia. Tentunya dengan mengukur beberap indikator diantaranya, 
·         Hasil belajar kognitif; 
·         Hasil belajar non-kognitif; 
·         Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. 
Persyaratam Peserta AN 
·         Harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
·         Masih aktif mengikuti pembelajaran di kelas menengah. Untuk SD kelas V, SMP kelas VIII; 
·         Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas I sampai dengan semester genap kelas IV untuk jenjang SD; 
·         Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil dan genap kelas VII untuk jenjang SMP. 
Mekanisme Pemilihan Peserta Didik : 
·         Peserta didik yang mengikuti AN terpilih secara acak (random) lewat metode yang telah ditentukan oleh Kemendikbud-Ristek RI; 
·         Jenjang SD maksimal 30 peserta didik dan 5 cadangan. 
·         Jenjang SMP maksimal 45 peserta didik dan 5 cadangan. 
Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang 
·         Mandiri                             : 62 (SD dan SMP) 
·         Menumpang                      : 483 (SD dan SMP) 
·         Mandiri dan Ditumpangi  : 145 (SD dan SMP) 
Peserta Didik yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang 
·         SD             : 12. 937 Peserta Didik 
·         SMP          : 13. 932 Peserta Didik 
*) Catatan : Data masih bergerak. 
Sumber           : BSNP, Permendikbud-Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021, dan Disdikbud Kabupaten Jombang 
Olah data       : Balitbang Majalah Suara Pendidikan
 
