Infografis Asesmen Nasional Menggambar Peta Pendidikan. (ist)


Dasar Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) RI Nomor 17 Tahun 2021. AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan AN mengukur


Kedepannya AN akan memberikan gambaran/peta pendidikan yang sebenarnya terjadi pada suatu daerah atau kabupaten/kota di Indonesia. Tentunya dengan mengukur beberap indikator diantaranya,

· Hasil belajar kognitif;

· Hasil belajar non-kognitif;

· Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Persyaratam Peserta AN

· Harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

· Masih aktif mengikuti pembelajaran di kelas menengah. Untuk SD kelas V, SMP kelas VIII;

· Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas I sampai dengan semester genap kelas IV untuk jenjang SD;

· Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil dan genap kelas VII untuk jenjang SMP.

Mekanisme Pemilihan Peserta Didik :

· Peserta didik yang mengikuti AN terpilih secara acak (random) lewat metode yang telah ditentukan oleh Kemendikbud-Ristek RI;

· Jenjang SD maksimal 30 peserta didik dan 5 cadangan.

· Jenjang SMP maksimal 45 peserta didik dan 5 cadangan.

Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang

· Mandiri : 62 (SD dan SMP)

· Menumpang : 483 (SD dan SMP)

· Mandiri dan Ditumpangi : 145 (SD dan SMP)

Peserta Didik yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang

· SD : 12. 937 Peserta Didik

· SMP : 13. 932 Peserta Didik

*) Catatan : Data masih bergerak.

Sumber : BSNP, Permendikbud-Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021, dan Disdikbud Kabupaten Jombang

Olah data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama