![]() |
Infografis Asesmen Nasional Menggambar Peta Pendidikan. (ist) |
Dasar Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) RI Nomor 17 Tahun 2021. AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan AN mengukur
Kedepannya AN akan memberikan gambaran/peta pendidikan yang sebenarnya terjadi pada suatu daerah atau kabupaten/kota di Indonesia. Tentunya dengan mengukur beberap indikator diantaranya,
· Hasil belajar kognitif;
· Hasil belajar non-kognitif;
· Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Persyaratam Peserta AN
· Harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
· Masih aktif mengikuti pembelajaran di kelas menengah. Untuk SD kelas V, SMP kelas VIII;
· Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas I sampai dengan semester genap kelas IV untuk jenjang SD;
· Memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil dan genap kelas VII untuk jenjang SMP.
Mekanisme Pemilihan Peserta Didik :
· Peserta didik yang mengikuti AN terpilih secara acak (random) lewat metode yang telah ditentukan oleh Kemendikbud-Ristek RI;
· Jenjang SD maksimal 30 peserta didik dan 5 cadangan.
· Jenjang SMP maksimal 45 peserta didik dan 5 cadangan.
Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang
· Mandiri : 62 (SD dan SMP)
· Menumpang : 483 (SD dan SMP)
· Mandiri dan Ditumpangi : 145 (SD dan SMP)
Peserta Didik yang Mengikuti AN di Kabupaten Jombang
· SD : 12. 937 Peserta Didik
· SMP : 13. 932 Peserta Didik
*) Catatan : Data masih bergerak.
Sumber : BSNP, Permendikbud-Ristek RI Nomor 17 Tahun 2021, dan Disdikbud Kabupaten Jombang
Olah data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan