Ilustrasi Pelajar Segera di Vaksin. (Dok.MSP)

 

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 dan HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3, anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 1 Juli dan 2 Agustus 2021.

LATAR BELAKANG

1. Peningkatan kasus sampai dengan 29 Juni 2021 sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

2. Tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun.

3. Rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Trik Agar Tidak Kantuk Usai Makan Siang

JENIS DAN DOSIS VAKSIN

1. Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

2. Dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

SYARAT

1. Penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas

2. diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan

3. Tidak Defisiensi imun primer

4. Tidak memiliki penyakit sindrom gullian barre

5. Tidak memiliki penyakit kanker dan sedang menjalani kemo/radioterapi

6. Tidak demam 37,5 Celcius atau lebih

7. Telah sembuh dari Covid-19 lebih dari 3 bulan

8. Pasca imunisasi lain lebih dari 3 bulan.

9. Tidak sedang hamil

10. Tidak hipertensi

11. Tidak diabetes melitus

12. Tidak mengalami penyakit kronik atau kelainan kongenital terkendali.

13. Sebelumnya telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani.

Sumber : Diolah dari Pelbagai Sumber

Olah Data : Litbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama