Infografis Plat Kendaraan Jombang Berganti ‘W’ Berlatar Putih. (Dok.MSP)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Porli Nomor 7 Tahun 2021Tentang REGIDENT dan RANMOR pada 5 Mei 2021. Apa saja yang berubah, Simak Penjelasan dibawah ini:

PLAT KENDARAAN JOMBANG

a. Tahun 1990-an menyandang plat 'L'. Tentunya dengan ciri khas Jombang yang juga terdapat grup huruf paling akhir adalah huruf Z. Kini plat nopol huruf awal 'L' dimiliki oleh Surabaya Ibukota JawaTimur.

b. Tahun 2000-an kemudian Jombang juga pernah menyandang plat 'W', namun berbagi dengan beberapa kota diantaranya Gresik dan Sidoarjo. Namun tentu saja harus melihat awal bagian akhir plat terkait. Ini disebabkan Jombang mendapat huruf awal bagian akhir plat nopol dengan W, X, Y, Z.

c. Tahun 2007-an plat Jombang berganti dengan awal nopol 'S' yang dipusatkan di Bojonegoro, yang cara membedakannya dengan huruf akhir dengan awalan W, X, Y, Z.

d. Tahun 2021, Kota Santri kembali akan menyandang plat berawalan huruf ‘W’, bersama dengan Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Tetap yang membedakan adalah dua sampai 3 huruf belakang yaitu antara W, X, Y, Z.

LATAR BELAKANG WARNA PLAT

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas.

KAPAN BERLAKUNYA?


Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, saat ini (Agustus 2021) masih pada tahap persiapan materilnya berupa bahan dan catnya. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan.

Diprediksi, aturan ini baru akan berjalan pada 2022 mendatang. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru yang didaftarkan, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

BERAPA BIAYANYA?

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) tidak akan menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga masyarakat membayar PNBP sesuai yang ditetapkan saat mengurus STNK.

Sumber : korlantas.polri.go.id

Olah Data : Litbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama