Ilustrasi para PTK. (ist)


JOMBANG – Sebagai upaya meningkatkan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), terdapat kebijakan untuk melakukan merge data PTK. Hal ini dalam rangka Single Identity PTK di dalam Dapodik tersebut. Pelaksanaan program tersebut untuk jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Se Kabupaten Jombang.

Berdasarkan ulasan Tim Operator PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Hady Suprayitno, merge PTK merupakan perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data ganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.

Baca Juga: Pencurian Aset Satuan Pendidikan Kian Mengkhawatirkan

“Merger PTK berdampak pada data rinci PTK (riwayat pendidikan formal, riwayat gaji berkala, riwayat karir, dan lain sebagainya). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id serta memperbaiki datanya melalui aplikasi Dapodik,” jelas Hady Suprayitno.

Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi juga mengungkapkan, jika PTK di dua satuan pendidikan, maka harus segera dilaporkan ke admin Disdikbud Kabupaten Jombang. “Selanjutnya untuk memberikan penugasan di satuan pendidikan non-induk melalui manajemen Dapodik pada laman datadik.kemdikbud.go.id,” ujar Abdul Majid.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa

Lebih baru Lebih lama