Pelaksana pengolah data kelembagaan Subbag Penyusunan Program dan Evaluasi Disdikbud Kab. Jombang, Hadi Suprayitno saat menunjukkan data pokok pendidikan. (donny)


JOMBANG – Validasi data warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dalam pendidikan non-formal sangatlah penting. Oleh karenanya warga belajar mesti melengkapi persyaratan administrasi guna menunjang kevalidan data tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF), Mohammad Suyuti, MM. menuturkan, validasi itu bertujuan untuk sinkronisasi data warga belajar dari jalur Data Pokok Pendidik (Dapodik) maupun Non-Dapodik. Sehingga dibutuhkan kopi gambar berupa ijazah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, foto kopi rapor lengkap dengan rekapitulasi warga belajar dengan format yang disesuaikan bertandatangan dan berstempel.

Mohammad Suyuti sembari mengatakan, Validasi ini sangat penting karena kaitannya dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM serta SKB. Sehingga seluruh warga belajar yang terdaftar mampu diruntut perjalanan pendidikannya. Selain itu batas akhir proses validasi ini hingga 31 Oktober 2021.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama