Infografis Helm Proyek Beda Warna Beda Guna. (Dok.MSP)






Kota Seribu Pesantren saat ini sedang gencar bersolek, dari aloon-aloon yang nantinya bakal menjadi landmark baru hingga hampir di setiap sudut jalan terdapat para pekerja yang sibuk berbenah. Apabila diperhatikan, para pekerja proyek tersebut menggunakan helm atau pelindung kepala yang memiliki warna beraneka ragam. Bukan tanpa sebab atau asal memilih warna kesukaan, melainkan memiliki arti tersendiri yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang berbunyi sebagai berikut:

JENIS HELM

Helm SNI ISO 3873, Berfungsi untuk melindung kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas, dll. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.

STANDAR WARNA HELM

1. Putih Polos - Tamu

2. Putih Polos + 1 strip (8 mm) - Pelaksana

3. Putih Polos + 2 strip (2 x 8 mm) - Kepala Pelaksana

4. Putih Polos + 3 strip 8 mm dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas - Kepala Pekerjaan Konstruksi

5. Merah - Pekerja Unit Keselamatan Konstruksi

6. Kuning - Pekerja Unit Kerja Sipil

7. Biru - Pekerja Unit Kerja Mekanikal Elektrikal (ME)

8. Hijau - Pekerja Unit Kerja Lingkungan.

Sumber: Permen PUPR NO 10 Tahun 2021

Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan
Lebih baru Lebih lama