Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai PPPK, (14/9). (Rabithah)


JOMBANG – Jumat (8/10) seperti sebuah kado indah dari penantian panjang para guru yang terjaring dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah lebih kurang dua pekan lamanya pengumumannya mengalami kemunduran. Disampaikan Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Luluk Roudlotul Jannah, S.Pd., M.M. penundaan tersebut ditengarai karena ada penyesuaian berkas oleh panitia seleksi nasional.

Misalkan saja terdapat ijazah yang tidak linier dengan formasinya, kemudian juga perihal pengunduran diri peserta PPPK, ungkap Luluk Roudlotul Jannah. Di Jombang sendiri terdapat peserta yang mengikuti PPPK sebanyak 803 orang.

Baca Juga: SDN Bandar Kedungmulyo II Bertekad Raih Prestasi

Pada seleksi kali ini terdapat beberapa keistimewaan yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.169 Tahun 2021, yang diantaranya adalah nilai ambang batas (Passing Grade) untuk kompetensi teknis peserta usia 50 tahun keatas resmi ditiadakan. Peserta dengan kualifikasi tersebut yang sebelumnya harus menempuh 325 poin kini hanya membutuhkan 130 poin tambahan agar dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama