Ilustrasi ASN wajib bekerja secara disiplin dan profesional. (Rabithah)


JOMBANG – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri Hukum dan HAM mencoba kembali menegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu bekerja lebih profesional. Maka dari itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut pada Rabu s.d Kamis (9 s.d 10/11) di Aula II Disdikbud Kabupaten Jombang.

Dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Disdikbud Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos., M.M. bahwa ada sejumlah poin yang sangat krusial dan harus dipahami para ASN di lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang dengan baik serta penuh kelapangan dada.

Salah satunya seperti yang tertera dalam Pasal 11 Ayat 2 yang mengatakan Pemberhentian dengan Hormat Sebagai ASN Apabila Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Sah Selama 28 Hari Kerja dalam Setahun. Selanjutnya ada pula ‘Hukuman Disiplin Sedang’ dengan pemotongan tunjangan kerja sebesar 25% selama enam hingga duabelas bulan. Sementara ‘Hukuman Disiplin Berat’ bisa mengakibatkan ASN mengalami penurunan atau pemberhentian jabatan sebagai ASN. Misalkan saja tidak memenuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama