Wujud proses pelayanan publik di Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabithah)


JOMBANG – Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang berkewajiban memberi pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu menuju pada hasil layanan yang baik, Disdikbud Kabupaten Jombang selalu membuka kesempatan bagi siapa saja untuk memberikan masukan, kritik, hingga saran. Tak lain tujuannya agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di sektor pendidikan ini.

Kepala Sub Bagian Umum, Disdikbud Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos., M.M. mengatakan setiap tahunnya pasti diselenggarakan penilaian terhadap layanan publik yang terdapat di OPD pemilik jangkauan paling banyak dan luas ini. Penilaian tersebut dilaksanakan pada pertengahan semester serta akhir tahun. Sehingga ketika memasuki lembaran tahun baru, telah ada perubahan signifikan guna menjembatani pelayanan yang prima.

Pesatnya kemajuan Teknologi Informasi dan Komonikasi (TIK) serta menyikapi perkembangan tuntutan masyarakat guna mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, pemanfaatan TIK diharapkan dapat memperlancar arus tukar menukar informasi.

“Mekanisme penilaiannya dilangsungkan melalu sebaran angket secara online. Sedangkan respondennya bisa dari internal maupun eksternal Disdikbud Kabupaten Jombang. Kemudian tinggal mengisi beberapa pilihan yang ada serta dapat pula memberikan kritik dan sarannya. Nantinya akan digunakan sebagai rujukan perbaikan,” terang Supartini.

Tercatat ada sekitar 2.089 responden yang berpartisipasi dalam memberikan penilaian terhadap layanan publik di Disdikbud Kabupaten Jombang. Rentan usianya kisaran 30 s.d 39 tahun dengan kualifikasi pendidikan rata-rata sudah mencapai Starta Satu (S1). Selain itu Aparatur Sipil Negara terbilang cukup banyak, diikuti sejumlah pekerja swasta.

Baca Juga: SMK TI Annajiyah Code Bot Rupa Kreativitas

Adapun jenis layanan yang mendapat kategori Baik dari responden dengan nilai 80.61, menurut Supartini meliputi pelayanan Bantuan Operasional Sekolah; Tambahan Penghasilan Pegawai, Legalisir Ijazah; Data Pokok Pendidik; Gaji dan Kredit; Pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/Pendidikan Profesi Guru/Nomor Registrasi Guru; Tunjangan Sertifikasi, Permohonan Nomor Induk Kesenian, dan Rekomendasi Pentas Ludruk/Teater.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. mengungkapkan bahwa hasil tersebut meskipun dalam kategori Baik namun belum maksimal. Masih banyak lini yang perlu disempurnakan dari hal yang sederhana seperti melayani dengan senyum ramah hingga integritas setiap pelayan publik dalam memberantas praktik suap.

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si. (Dok. MSP)

“Pelayan publik harus memegang teguh pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. Bahwa pelayanan publik harus memiliki prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan berkeadilan,” ungkap Jumadi.

Jajaran pelayan publik bagian sekretariat Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabithah)

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si. menyatakan bahwa dengan pesatnya kemajuan Teknologi Informasi dan Komonikasi (TIK) serta menyikapi perkembangan tuntutan masyarakat guna mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, pemanfaatan TIK diharapkan dapat memperlancar arus tukar menukar informasi. Sebelum mendapatkan pelayanan secara langsung, masyarakat dapat mempelajari apa yang menjadi syarat ketentuan dalam mendapatkan layanan tersebut di Website maupun kontak telepon yang tertera.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama