Peserta didik SDN Glagahan I Perak saat menjajakan barang dagangan pada kegiatan Business Day. (Rabithah)


PERAK – Satuan pendidikan merupakan wahana dalam mengenalkan dan membina pelbagai pembelajaran yang nantinya sangat berarti. Khususnya ketika peserta didik kembali ke lingkungan tumbuhnya yakni di masyarakat. SDN Glagahan I Perak mencoba membekali pengalaman berwirausaha peserta didik dengan berjualan di halaman satuan pendidikan.

Kepala SDN Glagahan I Perak, Su’ut Budi Santoso, S.Pd.SD. kegiatan yang bertajuk Business Day ini sudah dijalankannya semenjak 2018. Namun sempat terhenti akibat pembelajaran dialihkan jarak jauh.

Seluruh warga sekolah baik guru hingga peserta didik dapat berkontribusi sebagai pembeli. Selain itu harga yang di patok tak boleh melebihi Rp 2.000.

“Seperti pepatah lama, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Didalam Business Day peserta didik dibuka cakrawalanya mengenai dunia usaha yang sesungguhnya. Sejalan dengan itu secara tidak langsung pula mengaktualisasikan pembelajaran Matematika. Kemudian saat berkomunikasi dengan pembeli, mereka pun harus menata dengan baik bahasanya. Sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia pun jua diterapkan,” terang Su’ut Budi Santoso.

Baca Juga: Smart Apps Creator Ajari Guru PAUD Mewujudkan Pembelajaran Menyenangkan

Guru Kelas III, SDN Glagahan I Perak, Lilis Nur Farida, S.Pd.SD pun mengakui bahwa dalam praktiknya, Business Day sudah searah dengan laju Kurikulum 2013 yaitu dalam hal mengenal mata uang. Tetapi sebelumnya peserta didik telah dibekali pengalaman untuk berbelanja di toko yang di rekomendasikan, sehingga mereka bisa berhitung sewaktu melakukan transaksi jual beli.

Jajaran Seluruh Guru SDN Glagahan I Perak. (Rabithah)

Lilis Nur Farida mengungkapkan, “Pelaksanannya selalu di hari Sabtu secara bergantian dari kelas III, IV, V, dan VI bergantian setiap pekannya menjadi penjual. Sedangkan yang dijual merupakan makanan sehat dari rumah, misalnya mie, risol, jeli, kue basah, es buah, es lilin dan lain sebagainya. Sebaliknya untuk peserta didik kelas I dan II masih belum diberikan tanggungjawab karena tahapannya tengah pengenalan mata uang.”

Guru dan peserta didik SDN Glagahan I Perak saat melakukan transaksi jual beli. (Rabithah)

Seluruh warga sekolah baik guru hingga peserta didik dapat berkontribusi sebagai pembeli. Selain itu harga yang di patok tak boleh melebihi Rp 2.000. Untuk itu sebelumnya telah dibicarakan dengan wali peserta didik yang membantu, baik menyiapkan barang jualan maupun uang saku yang nantinya juga digunakan sebagai uang kembalian pula. Dalam praktiknya peserta didik akan didampingi wali kelas guna meminimalisir terjadinya kesalahan transaksi.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama